Sahabatnews.com-Deliserdang Bebasnya tahanan di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan atas terduga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah umur inisial KG (19) warga Pancur Batu mengecewakan banyak pihak,
Keluarga pihak pelapor tak menyangka Polisi justru mendamaikan Pelapor dan begitu pula dengan Pengacara Korban.
Padahal korban inisial Nj (14) warga Tuntungan yang diketahui tengah hamil mengandung anak dari hasil hubungan terlarang dengan pelaku.
Kedua belah pihak menyatakan berdamai sedangkan perdamaian itu terjadi begitu saja tanpa putusan pengadilan.
” Artinya pelaku tidak disidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya” ujar warga inisial Is kepada wartawan, Senin (22/9/2024).
Dikatakannya, Pelaku membujuk keluarga korban untuk berdamai dengan perjanjian akan menikahi korban dengan jaminan memberikan satu unit rumah dan modal usaha kepada korban.
” Mungkin tergiur janji itu, pelapor yang diketahui adalah ibu korban menyetujui perdamaian itu, bahkan pengacara korban diduga memfasilitasi perdaiaman tersebut demi agar dapat menerima uang jasa kuasa yang dijanjikan ibu korban” tambah Is.
Is yang sudah mengetahui kejadian persetubuhan anak dibawah umur sejak dilaporkan pada 20 Juni 2024 lalu ke unit PPA Polrestabes Medan mengaku terkejut atas perdaiaman kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor yang dilakukan pada beberapa hari yang lalu.
Lanjut Is menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada korban Nj.
“Karna weekend lagi anak jupernya sakit, selasa nanti abang itu keluar om”, terang Nj kepada Is Minggu (15/9/2024).
Maka pada hari Selasa malam (17/9 /2024) saat dihubungi Nj memastikan bahwa Tahanan KG yang merupakan kekasihnya telah dibebaskan.
Penulis : AG
Editor : Admin





























































