Sahabatnews.com-Medan Polrestabes Medan menggelar konferensi pers di Aula Satreskrim, Kamis 12 Februari 2026, untuk membeberkan hasil penangkapan jaringan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, memimpin konferensi pers tersebut, didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasi Humas AKP Nover Parlindungan Gultom, serta perwakilan Pertamina Sumbagut, Hanif Rajasa dari SBM Medan IV.
Enam Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Terungkap
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolrestabes Medan mengungkapkan bahwa Polrestabes Medan telah mengungkap enam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi sejak Desember 2025. “Kami telah mengamankan sejumlah tersangka dan barang bukti, serta mengungkap berbagai modus operandi yang digunakan oleh para pelaku,” ujar Calvijn.
Kasus pertama terjadi pada 5 Desember 2025 di SPBU 14.203.173 Percut Sei Tuan, di mana petugas mengamankan satu becak motor tanpa pelat yang digunakan untuk menyuling pertalite subsidi ke empat jerigen berisi masing-masing 30 liter. Dua orang diamankan, yakni SY (43) dan operator SPBU MHN (56).
Kasus kedua ditemukan di SPBU 14.202.118 Jalan Mabar, Medan Perjuangan, di mana mobil Toyota Kijang BK 1279 LAA kedapatan mengisi pertalite subsidi menggunakan tangki modifikasi yang kemudian dipompa ke empat jerigen dengan total sekitar 133 liter. Dua tersangka diamankan, M (47) dan AH (18).
perkara ketiga di Jalan Akses Tol Helvetia, Deli Serdang, polisi menghentikan mobil tangki Hino BK 8708 FQ yang membawa 14.000 liter solar subsidi tanpa dokumen resmi, Dua tersangka diamankan, S (41) dan AP (45).
Perkara keempat terjadi 6 Januari 2026 di SPBU 14.201.109 Jalan Jamin Ginting, petugas mengamankan sepeda motor Honda Vario BK 6472 ALG yang digunakan untuk mengisi pertalite subsidi ke jerigen yang disembunyikan dalam karung goni, Dua tersangka turut ditangkap, RAMC (22) dan AAS (22).
Kasus kelima ditemukan pada hari yang sama di Jalan Eka Sama, Gedung Johor, sebuah Daihatsu Espass BL 1138 FB yang dimodifikasi kedapatan membawa 68 liter pertalite subsidi, satu tersangka diamankan, SH (46).
Perkara keenam terjadi pada 12 Januari 2026 di Tol Belmera, Medan, Polisi mengamankan truk Mitsubishi Fuso BK 8049 WO yang memuat lebih dari 2.200 liter solar subsidi dalam enam baby tank tanpa dokumen legal, satu tersangka turut ditahan, RUS (43).
Modus Operandi yang Digunakan
Calvijn menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, termasuk pengisian berulang di SPBU, penyedotan kembali dari tangki kendaraan, hingga pengangkutan ribuan liter solar menggunakan mobil tangki tanpa dokumen resmi. “Para pelaku memodifikasi tangki kendaraan, menyuling BBM dengan jerigen, memindahkan dari tangki ke wadah lain, hingga menggunakan mobil tangki tanpa dokumen resmi,” ujarnya.
Barang Bukti yang Diamankan
Barang bukti yang diamankan meliputi becak motor tanpa pelat, mobil modifikasi, jerigen berisi ratusan liter pertalite, pompa elektrik, tangki ilegal, handphone, uang tunai, mesin EDC, mobil tangki berisi 12.000 liter solar, serta truk Fuso dengan ribuan liter solar dalam babytank. Rekaman CCTV dan barcode kendaraan juga diamankan sebagai penguat alat bukti.
Ancaman Hukuman
Calvijn menegaskan bahwa seluruh tersangka akan diproses berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. “Kami akan terus mengawasi distribusi BBM subsidi untuk mencegah penyalahgunaan,” tegasnya.
Kerugian Negara
Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan. “Aksi para pelaku tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu ketersediaan BBM bagi masyarakat,” ujar Calvijn.
Pencegahan
Polrestabes Medan akan terus meningkatkan pengawasan distribusi BBM subsidi untuk mencegah penyalahgunaan, masyarakat juga diminta untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Dengan pengungkapan enam kasus ini, Polrestabes Medan berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dan menjaga ketersediaan BBM bagi masyarakat.































































