Sahabatnews.com | Pihak kepolisian menduga ada penyelewengan dana donasi di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pihak kepolisian menduga seluruh pengurus yayasan menyalahgunakan dana donasi ACT untuk kepentingan pribadi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan hal tersebut, Jumat (8/7/2022) di Mabes Polri Jakarta.
“Dalam penggunaan dana hasil donasi tersebut diduga pihak yayasan ACT menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi bagi seluruh pengurus yayasan yang ada di dalamnya,” terangnya.
Tak hanya itu, Ramadhan juga menyebut adanya indikasi bahwa ACT menggunakan dana donasi umat untuk aktivitas terlarang.
Kendati demikian, dia tidak merincikan lebih detail terkait aktivitas tersebut.
Menurut Ramadhan, kasus tersebut kini masih dalam penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Eksus dan Bareskrim Polri.
Pendalaman soal penyalahgunaan dana itu berdasarkan laporan polisi bernomor LI92/VII/Direktorat Tindak Pidana Eksus, surat perintah penyelidikan, dan surat perintah tugas.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah memanggil sejumlah petinggi ACT untuk memberikan klarifikasi terkait kasus tersebut.
Mereka adalah mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
Keduanya juga telah memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Dugaan penyelewengan dana oleh lembaga filantropi ACT mencuat karena laporan Majalah Tempo berjudul “Kantong Bocor Dana Umat”.
Laporan tersebut menyebutkan dugaan penyelewengan dana dan penilapan uang donasi oleh petinggi ACT.
Penulis : NNC
Editor : Admin3





























































