Sahabatnews.com-Labuhanbatu Utara, Peremajaan Sawit Rakyat di Kampung Berangir, Desa Sungai Raja, Labuhanbatu Utara diduga mal administrasi dan sarat praktik suap. Sabtu, (18/05)
Beredar foto dan video di media sosial yang menunjukkan sebuah kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kecamatan NA IX-X, Desa Sungai Raja, Dusun Kampung Berangir. Dalam video tersebut tampak sebidang lahan yang diratakan menggunakan alat berat dalam rangka PSR. Pasalnya lahan tersebut tidak tampak seperti lahan sawit justru sebuah lahan tak terurus yang didominasi tanaman hutan liar.
Permentan No. 3 Tahun 2022 yang mengatur tentang kriteria Peremajaan Sawit Rakyat menyebutkan 3 kriteria pengajuan permohonan PSR yaitu 1. Tanaman Sawit telah melewati umur 25 Tahun; 2. Hasil Tanaman sawit yang kurang produktif; 3. Kebun yang menggunakan benih tidak unggul; diantara 3 kriteria tersebut tidak satupun yang sesuai dengan Pelaksanaan PSR pada lahan dimaksud.
Proses pengajuan permohonan pada lahan yang tidak memenuhi kriteria PSR merupakan pertanyaan besar dibenak masyarakat. Jawaban yang paling kuat datang dari masyarakat kampung berangir yang tidak ingin disebutkan namanya.
“Informasi yang kudapat, orang kampung ini buat PSR pakek Persyaratan yang gak pas sama yang di PSR”, dugaannyaa.
Dokumen yang digunakan untuk mengajukan PSR tidak sesuai dengan lahan yang dilakukan PSR sehingga verifikasi permohonan PSR yang diajukan Gapoktan di Sungai Raja berhasil karena menggunakan dokumen yang memenuhi kriteria sedangkan lahannya tidak sama sekali sama dengan dokumennya.
Masyarakat pun turut diduga menyetor sejumlah uang untuk memuluskan administrasi dan verifikasi pengajuan PSR.
“Setauku 30 juta biaya PSR, supaya tembus PSR orang itu bayar!”, tandasnya.
Penulis: Putra Dongoran
Editor: Admin1