Sahabatnews.com-Jakarta Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) nonaktif, Muryanto Amin, tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (15/8/2025). Ia sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi suap proyek jalan yang menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), yang disebut-sebut dekat dengan Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
“Terkait perkara di Sumut, untuk pemanggilan rektor yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).
Budi menegaskan, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Muryanto. Jadwal baru pemanggilan akan diumumkan kemudian.
OTT Rp231,8 Miliar Proyek Jalan
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis malam, 26 Juni 2025, di Sumatera Utara. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka yang ditahan sejak Sabtu (28/6/2025).
Mereka adalah:
- Topan Obaja Putra Ginting, Kadis PUPR Sumut
- Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK
- Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- M. Akhirun Efendi Siregar, Dirut PT Daya Nur Global (PT DNG)
- M. Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT Rukun Nusantara (PT RN)
Dari tangan para tersangka, penyidik mengamankan uang tunai Rp231 juta yang diduga bagian dari komitmen fee. Total suap diperkirakan mencapai Rp2 miliar.
Proyek bermasalah ini nilainya mencapai Rp231,8 miliar, terdiri atas enam paket pembangunan jalan. KPK menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan dan tak menutup kemungkinan menyeret pihak lain.
Modus Pengaturan Proyek
KPK membagi konstruksi perkara dalam dua skema:
- Proyek Dinas PUPR Sumut
Topan bersama Rasuli dan Akhirun diduga merekayasa pengadaan proyek Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan serta Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp157,8 miliar.
PT Daya Nur Global ditunjuk sebagai pelaksana tanpa prosedur resmi.
Akhirun dan putranya, Rayhan, memberikan uang kepada Rasuli dan Topan sebagai imbalan.
- Proyek Satker PJN Wilayah I Sumut
Heliyanto, selaku PPK, menerima suap Rp120 juta dari Akhirun dan Rayhan.
Skema e-katalog dipakai untuk memenangkan PT Daya Nur Global dan PT Rukun Nusantara dalam proyek sejak 2023–2025.
Bobby Nasution Siap Diperiksa
Nama Gubernur Sumut Bobby Nasution ikut disebut lantaran kedekatannya dengan Topan. Menanggapi hal itu, Bobby menegaskan kesiapannya jika dipanggil KPK.
“Namanya proses hukum, kita bersedia saja, apalagi kalau katanya ada aliran uang,” ujar Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Senin (30/6/2025).
Bobby menambahkan, seluruh pihak di lingkungan Pemprov Sumut wajib memberi keterangan bila ada indikasi aliran dana mencurigakan.
“Kalau ada aliran uangnya, baik ke bawahan maupun ke atasan, ya wajib memberikan keterangan,” tegas menantu Presiden Joko Widodo itu.
Meski dilanda kasus, Bobby memastikan proyek jalan tersebut tetap dilanjutkan. Menurutnya, karena pengerjaan belum dimulai, proyek bisa dikerjakan ulang dari awal.
“Harus dilanjutkan. Itu bukan karena seseorang pekerjaannya bisa batal. Karena belum ada pemenang dan belum ditetapkan siapa yang mengerjakan, lebih mudah untuk memulainya,” tandasnya.
Pewarta: TN
Editor: Admin





























































