Sahabatnews.com-Medan Muhibuddin resmi melantik Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), serta tujuh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah hukum Kejati Sumut. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Aula Cipta Kerta Lantai III Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan, Selasa (5/5/2026).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 488 Tahun 2026 dan Nomor 347 Tahun 2026 tentang pemberhentian serta pengangkatan jabatan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Rotasi pejabat ini menjadi sorotan publik karena menyentuh sejumlah posisi strategis yang dinilai berpengaruh besar terhadap arah penegakan hukum di Sumatera Utara. Salah satu yang paling menyita perhatian adalah pergantian Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, wilayah yang belakangan kerap menjadi perhatian masyarakat terkait berbagai persoalan hukum dan tata kelola pemerintahan.
Dalam mutasi tersebut, Abdullah Noer Denny dipromosikan menjadi Direktur IV pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI. Posisi Wakajati Sumut kini dipercayakan kepada Eko Adhyaksono.
Sementara itu, posisi Aspidum Kejati Sumut yang sebelumnya dijabat Jurist Precisely kini diisi oleh Suhendri.
Pergantian juga terjadi di sejumlah Kejaksaan Negeri. Fransisco Tarigan resmi digantikan oleh Syahrir Jasman sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara.
Selain itu:
Hartadi Christitanto menggantikan Lambok Marisi Sidabutar.
Alexander Zaldi menggantikan Victoris Parlaungan Purba.
M. Emri Kurniawan menggantikan Muhammad Indra Muda Nasution.
Jeffry Paultje Maukar kini resmi menjabat setelah sebelumnya posisi tersebut diisi Pelaksana Tugas oleh Ricky Syahputra.
Edmon Novvery Purba menggantikan Danke Rajagukguk.
Dalam sambutannya, Kajati Sumut Muhibuddin menyampaikan pesan tegas kepada seluruh pejabat yang baru dilantik. Ia menekankan bahwa jabatan bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas, profesionalisme, dan keberanian menegakkan hukum.
“Jabatan adalah jembatan amal bhakti. Ini kesempatan untuk memberikan yang terbaik bagi negara dan institusi. Segera petakan wilayah tugas, bekerja keras, profesional, dan tegakkan hukum dengan landasan nurani,” tegas Muhibuddin.
Tak hanya itu, Kajati Sumut juga mengingatkan seluruh pejabat agar menjauhi praktik penyalahgunaan kewenangan dan tindakan transaksional dalam jabatan.
“Jangan cederai rasa keadilan masyarakat. Tegakkan hukum secara berani, tetapi tetap mengedepankan nurani dan rasa kemanusiaan. Jaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan. Bentengi diri dengan iman dan takwa agar terhindar dari penyalahgunaan jabatan. Tindakan transaksional wajib dihindari,” tegasnya.
Rotasi besar di tubuh Kejati Sumut ini dinilai menjadi momentum penting dalam memperkuat reformasi penegakan hukum di Sumatera Utara, sekaligus menguji komitmen pejabat baru dalam menjaga integritas institusi Kejaksaan di tengah tingginya sorotan publik.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin




























































