Sahabatnews.com – Medan Sidang kasus jual beli aset PTPN ke Ciputraland berlanjut di PN Medan. Dalam persidangan, saksi yang dihadirkan dari PT Nusa Dua Propertindo (NDP) mengaku mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Asakani yang mengeluarkan SK peralihan lahan perkebunan milik negara tersebut ke Ciputraland.
“Peralihan ke Badan Pertanahan Negara (BPN), terlebih dulu menyelesaikan clean and clear baru kita ajukan. Kemudian keluar Surat Keputusan (SK). Lalu yang di Helvetia dikeluarkan oleh pak Askani,” ucap saksi Triandu Heru Herianto Siregar, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/2/2026).
Trihandu menjelaskan peralihan mencakup beberapa hal dan sertifikat peralihan ditanda tangani oleh Pauji. “Peralihan hak, akta Hak Guna Usaha (HGU), peta dan luas bidang. Sertifikat ditanda tangani pak Pauji, setelah terbit di Helvetia selanjutnya pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB),” imbuhnya.
Ia juga menuturkan terkait pemasaran lahan dengan luas 6,8 hektare telah laku di Helvetia. “Pemasaran saya tau, pembelinya saya tidak tau. Luas lahan 6,8 hektare yang Helvetia sudah laku, namun Hak Guna Bagunan (HGB) ke konsumen belum,” kata Trihandu.
Lebih lanjut, saksi Trihandu juga memberikan keterangan sepengetahuanya sejak tahun 2023 telah terjadi peralihan dan kewajiban yang tertera 20% tidak dipenuhi sampai sekarang. “Sejak tahun 2023 sudah terjadi peralihan dan kewajiban 20% untuk negara belum diberikan. Lalu untuk mitra strategis ditunjuk Ciputraland,” tambahnya.
Selain itu, ia utarakan adanya beberapa aset dan belum termasuk usaha perkebunan. Serta peralihan diatur secara bertahap. “Anggaran dasar ada property, jasa, travel dan tidak termasuk usaha perkebunan. Lalu permohonan hak HGB yang di Helvetia merupakan pemberian hak. Tanah tersebut diserahkan bertahap tapi penguasaan fisik tidak dikuasai, Helvetia dikuasai 2 pihak,” ungkapnya.
Kemudian, Trihandu juga mengatakan setelah Surat Ketetapan (SK) keluar dilanjutkan dengan permohonan sertifikat. “Setelah dikeluarkan SK, kita lanjutkan permohonan sertifikat. Kemudian ada pembayaran ke negara pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan HGB,” kata Trihandu.
JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, bertanya kembali atas penyerahan 20% kepada negara. “Ketika terjadi pembelian apakah mengacu 20%?” tanya JPU. Trihandu menjawab, “Tidak tau, kalau kami mendapatkan pembagian hak dan batas penyerahan 20% tidak ada. Pihak-pihak belum menyerahkan, namun telah ditahan dan menjadi terdakwa,” tuturnya.
Katagori : Pemerintah
Penulis : A.Sandy
Editor : Admin3





























































