Sahabatnews.com-Medan | Bengunan yang tidak sesuai SIMB menjamur Dikota Medan, Sumatera Utara. Sejumlah bangunan tersebut, sudah dilaporkan kepada Kepala Dinas PKP2R Kota Medan, namun terkesan tutup mata.
Sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 53 peraturan wali kota Medan tahun 2021, tidak dijalankan sama sekali oleh pihak Dinas PKP2R Kota Medan.(Rabu/07/2022).
Ketua Umum Forum Komunikasi Hukum Cakra Tri Matra Baradmil Toni Tan, SH, sangat menyayangkan atas ketidakadanya tindakan tegas pihak Dinas PKP2R Kota Medan, meskipun bangunan itu sudah dilaporkan.
“Kita duga ada indikasi pihak dinas bermain dengan pengembang bangunan tersebut, pasalnya sudah ada dilaporkan sejumlah bangunan itu, tapi kesannya ada pembiaran.” Tegas Toni.
Toni juga mengatakan, ini alasan kenapa bangunan yang menyimpang itu semakin merajalela, karena dugaan kita tadi, ada indikasi bermain, alias Kong kali Kong.
Ia juga berharap, masih kata Toni, agar Wali Kota Medan turun tangan untuk menindak bangunan yang menyimpang tersebut, sebab dinilai Dinas PKP2R tidak mampu bertindak.
“Kita Minta Pak Wali Kota Medan, Pak Bobby A. Nasution segera turun tangan untuk menindak bangunan yang menyimpang itu.” Sebutnya.
Ia juga mengatakan, “kinerja Kepala serta jajarannya yang dinilai ketidakmampuan melakukan tindaka terhadap bangunan tersebut, supaya dievaluasi, kalau bisa dicopot saja, kan banyak yang mau bekerja.” Ujarnya.
Sebagaimana hasil pantauan media Cakra3matra.com dilapangan bangunan yang dimaksud berlokasi di:
- Jalan Sei Tuntung Baru Kel. Babura, Kec. Medan Baru,, SIMB 25 UNIT, dibangun 31 unit 2 lantai.
- Jalan Cemara, Byaran Bengkel, Kota Medan, samping fly over. SIMB 6 Unit, dibangun 12 Unit 3 lantai.
- Jalan Purwosari, Kec. Medan Timur.
SIMB 5 Unit, dibangun 12 Unit 2 lantai. - Jalan Tangguk Bongkar 3 Kec. Medan Denai. SIMB 5 Unit, dibangun 8 Unit 3 lantai.
- Jalan Pematang Pasir, Tj. Hilir, Medan Deli. SIMB 4 Unit, dibangun 8 Unit 2 Lantai.
Penyimpangan sejumlah bangunan diatas, sebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan.
Kebocoran PAD tersebut, diindikasikan Negara merugi yakni Pemko Medan Diperkirakan dapat mencapai Milyaran rupiah.
Perhitungan tersebut, dapat dilihat dari retribusi, Pph, Pb.
Ketika dikonfirmasi kelokasi bangunan tersebut, pemilik atau Humasnya tidak ada ditempat.
Kemudian kepada Kadis PKP2R Ir. H. Endar Sutan Lubis, M.Si, yang dikonfirmasi melalui whatsApp terkait bangunan tersebut, belum direspon.
Penulis : CM
Editor : Admin3






























































