• Pedoman Media Ciber
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sahabat News
ADVERTISEMENT
  • Beranda
  • Agama
  • Entertainment
  • Politik
  • Susunan Pengurus
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agama
  • Entertainment
  • Politik
  • Susunan Pengurus
No Result
View All Result
Sahabat News
No Result
View All Result
Home Hukum

Sidang Berjalan Ricuh, Kuasa Tergugat Minta KY Pantau Hakim Pengadilan Negeri Medan

admin by admin
November 23, 2022
in Hukum
0
Sidang Perdata Damenta Br Barus Vs Hendra Yanto

Sidang Perdata Damenta Br Barus Vs Hendra Yanto

933
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sahabatnews.com-Medan | Sidang perkara perdata nomor 483/Pdt.G/2022/PN.MDN, di Pengadilan Negeri Medan, dengan objek perkara sebidang tanah di Jl Tuar, Kelurahan Amplas, Kecamatan  Medan Amplas Kota Medan, antara Penggugat Damenta Br Barus vs Tergugat Hendra Yanto, berbuntut ricuh, Senin (23/11).

Hebohnya pun, Tuseno selaku penasihat hukum tergugat, melontarkan ucapan bernada warning alias mengingatkan majelis hakim, dalam persidangan dengan agenda Pemeriksaan Saksi dari pihak tergugat tersebut.

RekomendasiArtikel

Dugaan Pencemaran CPO Milik PT KPBN Akan Dilaporkan Ketua LPM Medan Belawan ke DPRD Kota Medan

Bos Judi Online Apin BK Kini Ditahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan

Bangunan Yang Melanggar Hukum, Segera di Tertibkan.

“Kalau begini yang mulia hakim lakukan dalam persidangan ini, maka dalam agenda persidangan ke depannya, Kami akan meminta KY Memantau jalannya persidangan ini,” celoteh Tuseno di persidangan menyikapi agresifnya hakim menghadirkan saksi penggugat dalam persidangan tersebut.

Seharusnya, persidangan ini taat azas, dan yang mulia hakim juga terkesan memihak dalam persidangan ini. “Sudah tidak betul jalannya persidangan ini, kenapa hakim menghadirkan saksi penggugat dan mengkonfrontir saksi kami, padahal agenda sidang ini pemeriksaan saksi dari kami,” cecarnya kepada majelis hakim dengan mimik gerah.

Ditengah hebohnya, celutukan Tuseno di persiddangan itu pun, Hakim Ketua terlihat langsung memerintahkan pengacara penggugat, agar mengeluarkan saksi Ngaturken Barus dari persidangan, yang sebelumnya dihadirkan Bryan Fernandes Sipayung SH (BFS) selaku kuasa hukum penguggat, di tengah jalannya persidangan, atas persetujuan Hakim Ketua.

Untuk diketahui, sebelumnya persidangan berjalan lancar, 2 orang saksi yang dihadirkan tergugat, adalah Nasrun dan Ngadoen, segala pertanyaan majelis hakim, kuasa hukum penggugat, bahkan kuasa hukum tergugat dijawab dengan gamblang dan konsisten.

Bahkan dalam keterangan saksi, Nasrun lahan yang menjadi objek perkara tersebut sudah ditempat dan digarapnya sejak tahun 1986/1987, atas persetujuan pemilik lahan, yakni Dipo Rejo. “Pemilik lahan yang disengketakan ini masih sepupu sama orang tua kami,” tegasnya di depan hakim.

Dan herannya, lanjut Nasrun, belakangan ada yang mengaku kalau lahan ini milik Damenta Br Barus. “Istri saya pernah didatangi salah seorang pria di rumah, dan pria tersebut mengatakan, kalau lahan tersebut milik Damenta Br Barus. Pria itu mendatangi istri saya sekira 3 bulan belakangan ini,”tukasnya.

Mendengar keterangan saksi yang lugas dan gamblang menceritakan risalah lahan yang menjadi objek sengketa itu pun, tampak kuasa hukum penggugat, BFS meminta kepada hakim untuk menghadirkan saksi, adalah Ngaturken Barus.

Perminta Kuasa Hukum Penggugat BFS, tampak langsung disetujui Hakim Ketua, bahkan hakim ketua meminta saksi yang memang sudah hadir di ruang persidangan untuk maju ke tengah persidangan, dan hakim ketua mempersilahkan saksi Nagurken Barus untuk duduk persis berdampingan dengan  kursi kuasa hukum.

Kemudian, terlihat majelis hakim melontarkan pertanyaan bernada mengkonfrontir Saksi Ngaturken Barus dengan saksi Nasrun. Tak pelak,  kondisi itupun belakangan disikapi Tuseno dengan nada kritisi majelis hakim hingga bernada ricuh.

Tak sampai di situ, usai jalannya persidangan, keluarga dan rekan penggugat yang menghadiri persidangan itu, serta asisten kuasa hukum penggugat, yakni Anang Herman menggeruduk salahsatu pegawai PN Medan.

“Kamu siapa…!, apa kamu petugas di PN Medan ini, kenapa kamu mengintimidasi saksi kami di persidangan, dan kenapa kau melarang wartawan meliput dalam sidang terbuka ini,” cecar Anang kepada salahsatu petugas PN Medan usai persidangan.

Tak pelak, ucapan  bernada tinggi yang diarahkan Nanang, ke salahsatu petugas PN Medan itupun sontak membuat suasana ricuh, bahkan petugas itupun langsung terlihat gemetar dan warna kulitnya berubah memucat.

Parahnya lagi, ketika Nanang meminta identitas petugas itu, terlihat tangan petugas berkulit sawo matang itu, dengan tangan gemetar mengeluarkan kartu tanda pengenal, namun hanya sekedar menunjukan logo berlambang Institusi Pengadilan Negeri Medan, sedangkan tulisan nama ditutupi tangannya yang kemudian langsung mengantongi kembali kartu identitas tersebut.

Dari pantauan wartawan, sebelumya, saat persidangan berlangsung pria petugas tersebut berada diposisi pintu masuk dan keluarnya majelis hakim, bahkan saat wartawan mengambil video dan photo berjalannya persidangan tersebut, dia menegur wartawan.

“Kalau mau photo izin dulu sama hakim bang,” celutuk pria yang itu kepada wartawan, yang kemudian terlihat dijawab oleh wartawan, kamu siapa kenapa kamu melarang mengambil photo, tugas ini amanah undang-undang.

Tak sampai di situ, menurut Nanang, pria yang tak berani menunjukkan identitasnya itu pun, mengintimidasi saksi yang mereka hadirkan. “Waktu jalannya persidangan, cara duduk saksi kami diprotes pria ini,” ungkap Nanang, sambil  menirukan ucapaan pria itu yang ditujukan kepada saksi mereka. “Hei…duduk kamu,” ucapnya menirukan pria yang belakangan kena geruduk itu.

Sementara Tuseno usai persidangan mengungkapkan, kalau bukti formil penggugat berupa surat keterangan camat terhadap objek perkara tersebut, diduga palsu alias bodong. “Kita sudah meminta keterangan dari pihak kecamatan, bahwa surat yang menjadi bukti formil dalam gugatan tersebut tidak terdaftar dalam register kecamatan,” ulasnya.

Dan dipersidangan sebelumnya, terang Tuseno, hakim sudah diingatkan. “Kami sudah ingatkan hakim dalam persidangan sebelumnya, kalau dugaan palsunya berkas tersebut yang menjadi bukti formil penggugat dalam gugatan perdata itu, akan dilaporkan ke Polda Sumut,” ungkapnya.

Penulis : Dra

Editor : Admin1

Tags: Damenta Br BarusHendra Yantokota medanPENGADILAN NEGERI MEDANsidang ricuh
Previous Post

Plt Rektor UIN SU : Digitalisasi Semakin Mendekati dan Mempermudah Pelayanan Publik

Next Post

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Laksanakan Upacara Peringatan Hari Guru

admin

admin

Rekomendasi Artikel

Dugaan Pencemaran CPO Milik PT KPBN Akan Dilaporkan Ketua LPM Medan Belawan ke DPRD Kota Medan
Hukum

Dugaan Pencemaran CPO Milik PT KPBN Akan Dilaporkan Ketua LPM Medan Belawan ke DPRD Kota Medan

Februari 3, 2023
904
Bos Judi Online Apin BK Kini Ditahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan
Hukum

Bos Judi Online Apin BK Kini Ditahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan

Februari 1, 2023
924
Bangunan Yang Melanggar Hukum, Segera di Tertibkan.
Hukum

Bangunan Yang Melanggar Hukum, Segera di Tertibkan.

Januari 28, 2023
916
Next Post
Peringatan Hari Guru Nasional di Kampus UIN SU Jalan Pancing Medan

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Laksanakan Upacara Peringatan Hari Guru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Integrasi TPACK Sebagai Ketrampilan Guru Dalam Pembelajaran Abad 21

Integrasi TPACK Sebagai Ketrampilan Guru Dalam Pembelajaran Abad 21

Desember 4, 2022
Forum Anti Intoleransi Sumatera Utara Terbentuk

Forum Anti Intoleransi Sumatera Utara Terbentuk

Januari 18, 2023
ilustrasi simbol kerukunan beragama implementasi moderasi beragama

Beberapa Contoh Soal Moderasi Beragama Persiapan Tes PPPK Kemenag dan IPMB ASN

Desember 24, 2022
Diduga Menipu Kliennya, Pengacara/Advokat Razman Arif Nasution Dilaporkan ke Polda Sumut

Diduga Menipu Kliennya, Pengacara/Advokat Razman Arif Nasution Dilaporkan ke Polda Sumut

Juni 23, 2022
Pendaftaran PPK Pemilu 2024 Segera Dibuka, Simak Syarat Daftar Anggota PPK, PPS dan KPPS

Pendaftaran PPK Pemilu 2024 Segera Dibuka, Simak Syarat Daftar Anggota PPK, PPS dan KPPS

5
Gunawan Abdi Hasibuan, S.Sos.,MA Alumni UINSU Fakultas Ushuluddin 2002-2007 yang juga Demisioner Ketua  PW IPNU Sumatera Utara periode 2010-2013 menolak Prof. Saiddurahman menjadi rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) pada periode selanjutnya.

Gunawan Abdi Hasibuan, S.Sos.,MA Alumni UINSU Fakultas Ushuluddin 2002-2007 yang juga Demisioner Ketua PW IPNU Sumatera Utara periode 2010-2013 menolak Prof. Saiddurahman menjadi rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) pada periode selanjutnya.

3
Ini Penjelasan Kemenkop Terkait Penerima Bantuan UMKM Yang Pagi Lolos, Sorenya Jadi Tidak Terdaftar.

Ini Penjelasan Kemenkop Terkait Penerima Bantuan UMKM Yang Pagi Lolos, Sorenya Jadi Tidak Terdaftar.

3
Rizka Maulida Pemasaran Informasi Pada Masa Pandemi COVID-19 Di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Kabupaten ASAHAN

Rizka Maulida Pemasaran Informasi Pada Masa Pandemi COVID-19 Di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Kabupaten ASAHAN

2
Pesan Wamenag RI untuk Seluruh Pimpinan Ormas Islam, Ulama dan Tokoh Agama, Penting

Pesan Wamenag RI untuk Seluruh Pimpinan Ormas Islam, Ulama dan Tokoh Agama, Penting

Maret 21, 2023
Kakanwil Kemenag Sumbar Lantik 34 Pejabat Eselon IV, Kakanwil : Baca Dulu Aturan, Baru Bekerja

Kakanwil Kemenag Sumbar Lantik 34 Pejabat Eselon IV, Kakanwil : Baca Dulu Aturan, Baru Bekerja

Maret 21, 2023
PMKRI MEMINTA POLRESTABES BURU PELAKU PEMUKULAN ANAK DIBAWAH UMUR

PMKRI MEMINTA POLRESTABES BURU PELAKU PEMUKULAN ANAK DIBAWAH UMUR

Maret 21, 2023
Kecam Pungli Dikemenag Medan, GP Ansor Minta Ketum Pecat Pejabat Terkait

Kecam Pungli Dikemenag Medan, GP Ansor Minta Ketum Pecat Pejabat Terkait

Maret 20, 2023

Recent News

Pesan Wamenag RI untuk Seluruh Pimpinan Ormas Islam, Ulama dan Tokoh Agama, Penting

Pesan Wamenag RI untuk Seluruh Pimpinan Ormas Islam, Ulama dan Tokoh Agama, Penting

Maret 21, 2023
905
Kakanwil Kemenag Sumbar Lantik 34 Pejabat Eselon IV, Kakanwil : Baca Dulu Aturan, Baru Bekerja

Kakanwil Kemenag Sumbar Lantik 34 Pejabat Eselon IV, Kakanwil : Baca Dulu Aturan, Baru Bekerja

Maret 21, 2023
906
PMKRI MEMINTA POLRESTABES BURU PELAKU PEMUKULAN ANAK DIBAWAH UMUR

PMKRI MEMINTA POLRESTABES BURU PELAKU PEMUKULAN ANAK DIBAWAH UMUR

Maret 21, 2023
902
Kecam Pungli Dikemenag Medan, GP Ansor Minta Ketum Pecat Pejabat Terkait

Kecam Pungli Dikemenag Medan, GP Ansor Minta Ketum Pecat Pejabat Terkait

Maret 20, 2023
1k
Sahabat News

Dapatkan berita terbaru dan terpercaya hanya di SahabatNews | Situs Berita Berimbang, Terpercaya & Akurat.

Follow Us

Kategori Artikel

Berita Terbaru

Pesan Wamenag RI untuk Seluruh Pimpinan Ormas Islam, Ulama dan Tokoh Agama, Penting

Pesan Wamenag RI untuk Seluruh Pimpinan Ormas Islam, Ulama dan Tokoh Agama, Penting

Maret 21, 2023
Kakanwil Kemenag Sumbar Lantik 34 Pejabat Eselon IV, Kakanwil : Baca Dulu Aturan, Baru Bekerja

Kakanwil Kemenag Sumbar Lantik 34 Pejabat Eselon IV, Kakanwil : Baca Dulu Aturan, Baru Bekerja

Maret 21, 2023
PMKRI MEMINTA POLRESTABES BURU PELAKU PEMUKULAN ANAK DIBAWAH UMUR

PMKRI MEMINTA POLRESTABES BURU PELAKU PEMUKULAN ANAK DIBAWAH UMUR

Maret 21, 2023
  • Pedoman Media Ciber
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2022 Sahabat News - Situs Berita Berimbang, terpercaya & Akurat.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agama
  • Entertainment
  • Politik
  • Susunan Pengurus

© 2022 Sahabat News - Situs Berita Berimbang, terpercaya & Akurat.