Sahabatnews.com-Medan | Sidang perkara perdata nomor 483/Pdt.G/2022/PN.MDN, di Pengadilan Negeri Medan, dengan objek perkara sebidang tanah di Jl Tuar, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas Kota Medan, antara Penggugat Damenta Br Barus vs Tergugat Hendra Yanto, berbuntut ricuh, Senin (23/11).
Hebohnya pun, Tuseno selaku penasihat hukum tergugat, melontarkan ucapan bernada warning alias mengingatkan majelis hakim, dalam persidangan dengan agenda Pemeriksaan Saksi dari pihak tergugat tersebut.
“Kalau begini yang mulia hakim lakukan dalam persidangan ini, maka dalam agenda persidangan ke depannya, Kami akan meminta KY Memantau jalannya persidangan ini,” celoteh Tuseno di persidangan menyikapi agresifnya hakim menghadirkan saksi penggugat dalam persidangan tersebut.
Seharusnya, persidangan ini taat azas, dan yang mulia hakim juga terkesan memihak dalam persidangan ini. “Sudah tidak betul jalannya persidangan ini, kenapa hakim menghadirkan saksi penggugat dan mengkonfrontir saksi kami, padahal agenda sidang ini pemeriksaan saksi dari kami,” cecarnya kepada majelis hakim dengan mimik gerah.
Ditengah hebohnya, celutukan Tuseno di persiddangan itu pun, Hakim Ketua terlihat langsung memerintahkan pengacara penggugat, agar mengeluarkan saksi Ngaturken Barus dari persidangan, yang sebelumnya dihadirkan Bryan Fernandes Sipayung SH (BFS) selaku kuasa hukum penguggat, di tengah jalannya persidangan, atas persetujuan Hakim Ketua.
Untuk diketahui, sebelumnya persidangan berjalan lancar, 2 orang saksi yang dihadirkan tergugat, adalah Nasrun dan Ngadoen, segala pertanyaan majelis hakim, kuasa hukum penggugat, bahkan kuasa hukum tergugat dijawab dengan gamblang dan konsisten.
Bahkan dalam keterangan saksi, Nasrun lahan yang menjadi objek perkara tersebut sudah ditempat dan digarapnya sejak tahun 1986/1987, atas persetujuan pemilik lahan, yakni Dipo Rejo. “Pemilik lahan yang disengketakan ini masih sepupu sama orang tua kami,” tegasnya di depan hakim.
Dan herannya, lanjut Nasrun, belakangan ada yang mengaku kalau lahan ini milik Damenta Br Barus. “Istri saya pernah didatangi salah seorang pria di rumah, dan pria tersebut mengatakan, kalau lahan tersebut milik Damenta Br Barus. Pria itu mendatangi istri saya sekira 3 bulan belakangan ini,”tukasnya.
Mendengar keterangan saksi yang lugas dan gamblang menceritakan risalah lahan yang menjadi objek sengketa itu pun, tampak kuasa hukum penggugat, BFS meminta kepada hakim untuk menghadirkan saksi, adalah Ngaturken Barus.
Perminta Kuasa Hukum Penggugat BFS, tampak langsung disetujui Hakim Ketua, bahkan hakim ketua meminta saksi yang memang sudah hadir di ruang persidangan untuk maju ke tengah persidangan, dan hakim ketua mempersilahkan saksi Nagurken Barus untuk duduk persis berdampingan dengan kursi kuasa hukum.
Kemudian, terlihat majelis hakim melontarkan pertanyaan bernada mengkonfrontir Saksi Ngaturken Barus dengan saksi Nasrun. Tak pelak, kondisi itupun belakangan disikapi Tuseno dengan nada kritisi majelis hakim hingga bernada ricuh.
Tak sampai di situ, usai jalannya persidangan, keluarga dan rekan penggugat yang menghadiri persidangan itu, serta asisten kuasa hukum penggugat, yakni Anang Herman menggeruduk salahsatu pegawai PN Medan.
“Kamu siapa…!, apa kamu petugas di PN Medan ini, kenapa kamu mengintimidasi saksi kami di persidangan, dan kenapa kau melarang wartawan meliput dalam sidang terbuka ini,” cecar Anang kepada salahsatu petugas PN Medan usai persidangan.
Tak pelak, ucapan bernada tinggi yang diarahkan Nanang, ke salahsatu petugas PN Medan itupun sontak membuat suasana ricuh, bahkan petugas itupun langsung terlihat gemetar dan warna kulitnya berubah memucat.
Parahnya lagi, ketika Nanang meminta identitas petugas itu, terlihat tangan petugas berkulit sawo matang itu, dengan tangan gemetar mengeluarkan kartu tanda pengenal, namun hanya sekedar menunjukan logo berlambang Institusi Pengadilan Negeri Medan, sedangkan tulisan nama ditutupi tangannya yang kemudian langsung mengantongi kembali kartu identitas tersebut.
Dari pantauan wartawan, sebelumya, saat persidangan berlangsung pria petugas tersebut berada diposisi pintu masuk dan keluarnya majelis hakim, bahkan saat wartawan mengambil video dan photo berjalannya persidangan tersebut, dia menegur wartawan.
“Kalau mau photo izin dulu sama hakim bang,” celutuk pria yang itu kepada wartawan, yang kemudian terlihat dijawab oleh wartawan, kamu siapa kenapa kamu melarang mengambil photo, tugas ini amanah undang-undang.
Tak sampai di situ, menurut Nanang, pria yang tak berani menunjukkan identitasnya itu pun, mengintimidasi saksi yang mereka hadirkan. “Waktu jalannya persidangan, cara duduk saksi kami diprotes pria ini,” ungkap Nanang, sambil menirukan ucapaan pria itu yang ditujukan kepada saksi mereka. “Hei…duduk kamu,” ucapnya menirukan pria yang belakangan kena geruduk itu.
Sementara Tuseno usai persidangan mengungkapkan, kalau bukti formil penggugat berupa surat keterangan camat terhadap objek perkara tersebut, diduga palsu alias bodong. “Kita sudah meminta keterangan dari pihak kecamatan, bahwa surat yang menjadi bukti formil dalam gugatan tersebut tidak terdaftar dalam register kecamatan,” ulasnya.
Dan dipersidangan sebelumnya, terang Tuseno, hakim sudah diingatkan. “Kami sudah ingatkan hakim dalam persidangan sebelumnya, kalau dugaan palsunya berkas tersebut yang menjadi bukti formil penggugat dalam gugatan perdata itu, akan dilaporkan ke Polda Sumut,” ungkapnya.
Penulis : Dra
Editor : Admin1