Sahabatnews.com-Jakarta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Gunawan Wibiksana, menjadi saksi dalam kelanjutan sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Senin (2/2).
Dalam sidang untuk terdakwa eks Wamenaker Immanuel ‘Noel’ Ebenezer dkk itu, saksi mengungkap soal ada “uang non teknis” dan “uang apresiasi” terkait pengurusan sertifikasi K3.Hal itu terbongkar ketika jaksa mulanya meminta saksi menjelaskan mekanisme alur terbit sertifikasi atau lisensi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Dia mengatakan setelah verifikasi permohonan sertifikasi K3 dan pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), kemudian dicetak dan diteken dirjen atau direktur terkait di Kemenaker.
Jaksa lantas menanyakan apakah ada uang yang dipungut atau diminta atau diterima dari PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Untuk yang diminta, Gunawan mengaku tidak tahu. Namun, saksi mengonfirmasi pertanyaan jaksa selanjutnya yang merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perihal uang nonteknis dan uang apresiasi.
Bukan cuma itu, dia mengaku tahu juga soal ‘tanda terima kasih’ dalam proses sertifikasi K3 tersebut.
“Tadi saksi katakan ada istilah ‘uang nonteknis’. Ada lagi istilah lain? Pernah mendengar ‘uang apresiasi’?” tanya jaksa dalam sidang.”Pernah bapak. Ada juga ‘tanda terima kasih’,
“aku Gunawan.”Apakah ini sudah semacam tradisi atau kebiasaan lama?” timpal jaksa.”Saya tidak tahu pak karena baru bergabung 2021, tapi ketika bergabung sudah mendengar istilah uang nonteknis ini,” ungkap Gunawan.”Apakah ada kesepakatan antara PJK3 dengan Kemnaker untuk percepatan pengurusan sertifikasi dengan adanya uang ini?” tanya jaksa lagi.”
Tidak tahu bapak kalau untuk percepatan. Yang penting ada uang yang diberikan terkait sertifikasi lisensi K3,” terang Gunawan.Saat ditanya jumlah nominal untuk ‘uang nonteknis’ hingga ‘tanda terima kasih’ Jaksa kemudian menanyakan nominal uang terkait pengurusan sertifikasi K3 tersebut. Gunawan mengklaim tidak mengetahui jumlahnya, termasuk aliran pemberiannya.”Menyambung BAP Nomor 19 terkait ‘uang nonteknis’: ‘Benar saya menyaksikan dan mendengar secara langsung adanya pemberian uang non-teknis yang diberikan koordinator dan sub-koordinator kepada Direktur Bina Kelembagaan K3 terlebih dahulu, yang kemudian diberikan kepada pimpinan pada Ditjen Binwasnaker.’ Pimpinan di sini siapa?” tanya jaksa.”Sepengetahuan saya Direktur Jenderal. Sampai Dirjen saja yang saya tahu. Wamen atau Menteri saya tidak tahu sampai atau tidak,” kata Gunawan.Selain itu, jaksa bertanya kepada saksi soal arahah Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto yang memintanya untuk mengingatkan beberapa koordinator K3, termasuk perintah ‘tiarap’.kepada Gunawan untuk mengingatkan beberapa koordinator K3.































































