Sahabatnews.com-Pematangsiantar Aroma tak sedap menyeruak dari pelaksanaan tender proyek miliaran rupiah di Kota Pematangsiantar.
Dua perusahaan swasta, yakni CV Hasoruan dan CV Buana Perkasa, tercatat memenangkan dua tender besar secara bersamaan dalam waktu berdekatan, mengalahkan puluhan peserta lainnya.
Berdasarkan data resmi dari LPSE Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2025, CV Hasoruan sukses mengantongi dua kontrak bernilai fantastis:
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) senilai Rp 7,5 miliar
Pembangunan Gedung Kantor Dinas PUPR senilai Rp 5,6 miliar
Sementara CV Buana Perkasa, yang beralamat di Kota Medan, juga meraup proyek ganda:
Pembangunan Pagar Makam Pahlawan senilai Rp 2,3 miliar
Gedung Kantor Camat Siantar Barat dengan nilai proyek Rp 2,3 miliar
Tak hanya itu, CV Bukit Sion juga ikut meramaikan daftar dengan memenangkan proyek pembangunan Kantor DPRD senilai Rp 6,5 miliar.
Fenomena ini memantik sorotan tajam dari pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih, yang menyebut telah terjadi indikasi praktik kolusi dan penyalahgunaan wewenang.
“Faktanya, tak ada transparansi dalam sistem pemilihan penyedia barang/jasa. Ini bertentangan dengan Pasal 5 huruf (b) Perpres No. 46 Tahun 2025 yang mengamanatkan pengadaan dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan kompetitif,” ujar Ratama pada Jumat (25/7/2025).
Ratama juga menyinggung Pasal 7 ayat (1) huruf g, yang dengan jelas melarang keterlibatan dalam praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) oleh pejabat pengadaan maupun kepala daerah selaku pemegang otonomi.> “Jika ditemukan indikasi KKN, maka sesuai Pasal 51 ayat (2) huruf e, tender dapat dibatalkan. Dan dalam kasus ini, bukti kejanggalan terlalu terang untuk diabaikan,” sambungnya.
Ratama menegaskan bahwa Pengguna Anggaran (PA) menjadi pihak yang harus paling bertanggung jawab. Dalam Pasal 9 ayat (1) huruf m, PA dituntut bertanggung jawab penuh atas penunjukan pemenang.> “Jelas, PA di Pemko Siantar patut diduga terlibat dalam praktik persaingan tidak sehat dan pengondisian proyek.
Ini bukan hanya maladministrasi, tapi dugaan kejahatan terstruktur,” tutup Ratama.Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemko Pematangsiantar belum memberikan tanggapan resmi.
Pewarta : TN
Editor : admin



























































