Sahabatnews.com-Medan Kasus perambahan hutan mangrove di Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut (SM KG LTL) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik. Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, terpidana 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp 856,8 miliar, masih bebas berkeliaran dan memanen sawit di lahan sitaan negara.
Akuang, yang berusia lanjut dan diklaim sakit-sakitan, ternyata masih aktif memimpin koperasi Sinar Tani Makmur dan memanen sawit di lahan yang disita oleh Kejaksaan Tinggi Sumut. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas hukum dan kemampuan aparat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi.
Lahan yang diproses hukum dalam Hutan Mangrove menjadi Kebun Sawit atas terpidana Akuang dan Imran, di Kecamatan Tanjung Pura hingga kini masih dipanen oleh sekelompok orang yang disebut-sebut pekerja Koperasi Sinar Tani Makmur pimpinan Akuang.

Kepala Bidang BKSDA Wilayah II Stabat, Bobby Nopandry, mengaku bahwa BKSDA Sumut tak bisa berbuat banyak dalam menindak pelaku pemanenan sawit di lahan sita negara itu. Alasannya, Kejaksaan menitipkan 98 hektar lahan eks hutan Mangrove bukan menitipkan kebun sawit.
Namun, Bobby Nopandry mengaku dalam waktu dekat akan melakukan operasi besar besaran dalam mengamankan hutan mangrove yang telah rusak di Kabupaten Langkat itu dari oknum yang tak bertanggungjawab.
“Akan kami rencanakan operasi. Nanti wartawan akan kami informasikan,” katanya.
Bobby juga mengaku telah menumbang sebagian sawit di 450 hektar bekas hutan mangrove yang rusak dan kini telah ditanami kembali dengan melibatkan kelompok masyarakat yang dibiayai negara dan bantuan luar negeri.
“Kami sudah tumbang dan tanam sekitar 450 hektar dan ribuan hutan mangrove yang rusak di Kabupaten Langkat,” katanya.

Kasus ini menunjukkan bahwa hukum di Sumut seolah tak berdaya menghadapi Akuang, yang masih bebas berkeliaran dan memanen sawit di lahan sitaan negara. Ini menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat.
Akuang sendiri tidak dapat ditemui di rumahnya di Jalan Taman Polonia Blok OO No. 78 Kel. Suka Damai Kecamatan Medan Polonia Kota Medan. Petugas keamanan kompleks mengatakan bahwa Akuang sedang keluar, menimbulkan spekulasi bahwa Akuang masih aktif dan tidak dalam keadaan sakit atau usia uzurnya.
Kasus Akuang ini merupakan contoh nyata dari lemahnya penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan kerusakan lingkungan dan korupsi.
Katagori : Kriminal
Penulis : Brt
Editor : Admin1































































