Sahabatnews.com–Deli Serdang Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli menggeledah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Deli Serdang, Senin (3/11/2025).
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Yayasan Farhan Syarif Hidayah pada tahun anggaran 2022 hingga 2024.
“Hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Kemenag Deli Serdang, terkait penyidikan dugaan korupsi dana BOS,” ujar Kepala Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli, Hamonangan Sidauruk, saat dikonfirmasi.
🔍 Diduga Dana BOS Tak Digunakan Sesuai Peruntukan
Menurut Hamonangan, dana BOS yang bersumber dari anggaran Kementerian Agama Republik Indonesia itu diduga kuat tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukannya untuk kegiatan operasional pendidikan di madrasah.
“Dana BOS tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya untuk kegiatan operasional pendidikan,” tegas Putra Siregar, anggota tim penyidik Pidsus.
📁 Dokumen-Dokumen Diamankan
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan di Kantor Kemenag Deli Serdang, termasuk bagian pendidikan madrasah dan keuangan.
Penyidik juga mengamankan berbagai dokumen administrasi penting yang diduga berkaitan dengan aliran dana BOS untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Yayasan Farhan Syarif Hidayah, yang berlokasi di Jalan Orde Baru, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
“Saat ini tim masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen yang disita untuk memastikan arah penggunaan dana BOS,” ungkapnya.
💰 Kerugian Negara Masih Dihitung
Mengenai potensi kerugian negara, Putra menjelaskan, perhitungannya masih dalam proses oleh tim ahli dari Kantor Akuntan Publik.
“Jika ada perkembangan mengenai nilai kerugian negara maupun jumlah pihak yang diperiksa, akan kami sampaikan ke publik,” tandas Putra.
Kasus dugaan korupsi dana BOS di lingkungan pendidikan madrasah ini menjadi perhatian publik, mengingat dana tersebut semestinya digunakan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan dan kesejahteraan siswa.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin

























































