Sahabatnews.com-Medan Berdasarkan informasi yang beredar diketahui bahwa Pemko Medan bersama dengan DPRD Kota Medan akan melakukan konversi kawasan mangrove menjadi kawasan industri seluas 387,27 hektar di Kecamatan Medan Belawan.
Wacana itu dilakukan DPRD Kota Medan sekaligus persetujuan bersama dengan kepala daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015–2035.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama (SNNU) Sumatera Utara Zulkarnain, SE, M.Sc, M.Ag. yang merupakan putra asli belawan menyatakan sikap menolak wacana pemerintahan Kota Medan yaitu konversi kawasan Mangrove menjadi kawasan peruntukan industri seluas 387,27 hektar di Kecamatan Medan Belawan dan pihaknya telah menyurati Ketua DPRD Kota Medan agar segera mempertimbangkan kembali.
“Surat Audiensi sudah kita masukkan, tinggal menunggu jadwal Ketua DPRD Kota Medan, Sebagai putra daerah yang besar dan hidup di Kecamatan Belawan saya menolak wacana itu karena bisa berakibat fatal bagi masyarakat pesisir,” ungkapnya, Rabu (11/6/2025).
Lebih lanjut Zulkarnain mengatakan pihaknya akan mengawal wacana pemko tersebut bahkan jika memang diperlukan pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi bersama masyarakat pesisir sebagai bentuk nyata penolakan rencana konversi kawasan hutan Mangrove menjadi kawasan peruntukan industri seluas 387,27 hektar di Kecamatan Medan Belawan.
“Jangan korbankan hutan mangrove kami hanya demi keuntungan pengusaha dan jika wacana tersebut tetap berlanjut maka kami PW SNNU Sumut bersama dengan masyarakat pesisir akan melakukan aksi besar – besaran” tutupnya.
Penulis : Sahabatnews.com
Editor : Admin1





























































