Sahabatnews.com-Medan Rentetan banjir bandang dan tanah longsor yang melanda berbagai wilayah di Pulau Sumatera pada November 2025 menjadi sinyal keras atas kian rapuhnya keseimbangan lingkungan hidup. Bencana tersebut tercatat menerjang Kota Sibolga, sejumlah daerah di Sumatera Utara, Sumatera Barat, hingga Aceh.
Peristiwa ini tidak lagi dapat dipahami semata sebagai fenomena alam. Berbagai pihak menilai kuat bahwa bencana tersebut merupakan akumulasi kerusakan lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam yang masif, serampangan, dan mengabaikan prinsip keberlanjutan.
Menanggapi kondisi tersebut, Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GMP Sumut) mengungkap dugaan praktik pertambangan ilegal tanah putih (kaolin) yang diduga dilakukan oleh CV. SARDANA di Dusun III Desa Bandar Pulau, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan.
GMP Sumut menyebutkan bahwa aktivitas pengambilan dan pengangkutan material kaolin tersebut diduga tidak mengantongi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) serta tanpa kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Lebih jauh, GMP Sumut mencium indikasi kuat praktik mafia tambang yang melibatkan jaringan terorganisir demi melanggengkan eksploitasi galian C tanah putih tersebut. Dugaan ini diperkuat oleh masih bebasnya lalu lintas angkutan material kaolin yang berlangsung secara terbuka, tanpa hambatan hukum, meskipun telah menimbulkan keresahan warga dan berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan serius.
Tak hanya itu, GMP Sumut juga menyoroti dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum di tingkat wilayah, yakni Polsek Bandar Pulau dan Polres Asahan. Hingga kini, belum terlihat langkah penindakan tegas terhadap aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut, sehingga memicu kecurigaan publik akan adanya perlindungan atau kompromi dengan kepentingan ekonomi tertentu.
“Situasi ini memperlihatkan bagaimana hukum seolah lumpuh di hadapan kekuatan modal dan mafia tambang. Jika aparat hanya diam dan membiarkan, maka patut dipertanyakan komitmen penegakan hukum serta keberpihakan negara terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat,” tegas perwakilan GMP Sumut.
GMP Sumut mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, menghentikan seluruh aktivitas pertambangan yang diduga ilegal, dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas dan bencana lanjutan di masa depan.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin




























































