Bupati Deliserdang Pecat Kades Pantai Labu Baru, Diduga Gelapkan Dana Desa Rp500 Juta
Sahabatnews.com-Deliserdang Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan, resmi memberhentikan Kepala Desa (Kades) Pantai Labu Baru, Kecamatan Pantai Labu, Muhammad Azmi (35). Pemecatan ini dilakukan setelah sang kades menghilang tanpa kabar selama hampir dua bulan dan diduga terlibat kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2024 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp500 juta.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, usulan pemberhentian bermula dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang kemudian diteruskan ke Pemkab Deliserdang. Dugaan kuat, Muhammad Azmi menghilang karena tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran desa.
Camat Pantai Labu, Ahmad Turmuzi, membenarkan keputusan Bupati Deliserdang tersebut.
“Benar, yang bersangkutan sudah diberhentikan per 4 September lalu. Untuk sementara, tugas kepala desa dijalankan oleh sekretaris desa setempat,” ujar Turmuzi, Rabu (10/9/2025).
Turmuzi yang baru menjabat camat sejak 21 Agustus 2025 ini mengaku sama sekali belum pernah bertemu dengan Azmi. Bahkan, keluarga Azmi juga mengaku tidak mengetahui keberadaannya.
“Selama dua bulan terakhir, ia tidak pernah hadir memenuhi panggilan Inspektorat. Yang datang hanya perangkat desa lainnya,” ungkapnya.
Menurut Turmuzi, pemberhentian tersebut sesuai prosedur dan berdasarkan usulan BPD lantaran kades tidak melaksanakan kewajiban sebagai pimpinan desa.
Sementara itu, Kabag Hukum Setdakab Deliserdang, Muslih Siregar, menegaskan bahwa langkah pemecatan dilakukan sesuai aturan.
“Yang bersangkutan juga sedang dalam pemeriksaan terkait dana desa. Ada potensi kerugian negara Rp500 juta dan sudah dua bulan ini tidak diketahui keberadaannya,” tegas Muslih.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi dana desa di Deliserdang. Saat ini, Inspektorat tengah mendalami APBDes 2025 untuk memastikan apakah ada penyimpangan lanjutan.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin

































































