Sahabatnews.com-Medan| Perhelatan Politik yang berlangsung secara langsung sejak reformasi bergulir, menimbulkan berbagai tanggapan dan kritik yang tajam, tentang pembagian tugas, tanggung jawab dan kewenangan diantara keduanya.
Pemilihan langsung Kepala Daerah, merupakan prasyarat bagi setiap pasangan calon untuk maju secara berpasangan. Penyusunan naskah visi misi dan program kerja keduanya, itu harus mampu di implementasikan sebagai tanggung jawab moral kepada masyarakat yang memilih.
Namun seringkali saat pasangan terpilih, akhirnya terjadi konflik saat melakukan tugas, hal ini disebabkan adanya pembagian tugas, wewenang dan tanggung jawab masing-masing keduanya yang belum tercerahkan secara baik.
Hal ini tergambar jelas dalam paparan Promosi Doktoral yang disampaikan Zulkifli Sitorus dalam sidang terbuka Doktor UIN SU dengan judul disertasi ‘Kewenangan Wakil Kepala Daerah dalam Perspektif Maslahat (Analisis Implementasi UU Nomor 9 tahun 2015 di Sumatera Utara’).
“Eksistensi Wakil Kepala Daerah, secara regulatif mengalami perubahan, sejak tahun 1999 seiring bergulirnya reformasi, maka pada tahun 2004 adanya perubahan aturan perundangan yang isinya tentang aturan pemilihan langsung Kepala Daerah di masing-masing tingkatannya,”ujar Zulkifli Sitorus dalam paparannya di dalam sidang terbuka promosi Doktor UIN SU, Jumat (29/92023) di Kampus I UIN SU Jalan Sutomo Medan.
Lebih jauh di jelaskan Sekretaris NU Sumatera Utara ini, bahwa posisi Wakil Kepala daerah sifatnya membantu dan tidak memiliki wewenang secara jelas, karena dalam UU Nomor 9 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah tidak ada diatur secara jelas tentang pembagian tugas, wewenang dan tanggung jawab Wakil Kepala Daerah.
“UU Nomor 9 tahun 2015
membuka peluang terjadinya “konflik” diantara keduanya karena tidak diatur secara tegas tentang pembagian tugas masing-masing pada saat Pilkada langsung, sehingga tidak jarang pasangan tersebut memimpin, terjadi disharmoni yang akhirnya menganggu program yang ditawarkan kepada masyarakat pada saat kampanye,”ujar Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Serdang Bedagai ini.
Ditambahkan Dr Zulfikli bahwa konflik terjadi dikarenakan kepala daerah Gubernur, Bupati dan Walikota) memiliki hegemoni politik sehingga tidak adanya pembagian tugas kekuasaan secara bersama.
“Dalam Teori Negara Hukum Pancasila yang isinya setiap warga negara memiliki kesamaan secara hukum. Artinya setiap pasangan Kepala Daerah harus memiliki kesepemahaman, integritas dan komitmen dalam membangun daerah, kemudian Teori Kepastian dan Keadilan hukum (Aristoteles) yang mengatur distribusi kekuasaan dan korektif atas kebijakan dan dalam Teori Kepemimpinan serta Kewenangan dan teori Assatibi dalam Kemaslahatan, sehingga konflik kepentingan tidak terjadi diantara keduanya,”ujarnya.
Hasil penelitian bahwa tugas dan kewenangan wakil hanya sebagai pembantu, maka Konflik yang muncul dikarenakan tidak adanya aturan yang jelas tentang pembagian tugas dan wewenang Wakil Kepala Daerah.
“Tidak adanya Kepala Daerah yang memberikan kewenangan kepada tugas wakil kepala daerah berimplikasi menimbulkan mudharat, konflik akan berdampak luas terhadap pembangunan daerah karena adanya mis komunikasi, mis persepsi dan tidak berlakunya asas keadilan,”sambungnya.
Menurut hasil penelitian tersebut, dikarenakan tidak adanya regulasi atau aturan hukum secara jelas yang mengatur tugas, wewenang dan tanggung jawab Wakil Kepala Daerah, maka berdampak ditingkat birokrat saling curiga dan menafikan kompetisi jabatan secara sehat.
“Biaya politik yang tinggi terkadang diabaikan Kepala Daerah, disebabkan tidak adanya regulasi secara jelas tentang tugas pokok dan fungsi masing-masing, sehingga dalam UU ini tidak memiliki keadilan bagi Wakil Kepala Daerah dan akhirnya menimbulkan kemudharatan dan tidak fokus pada capaian program pembangunan bagi masyarakat,”sambungnya.
Sidang terbuka Promosi Doktoral UIN SU dibuka Ketua Sidang Prof Dr Syukur Kholil, MA, kemudian Penguji internal Prof Dr Hj Nurhayati, M.Ag, Dr Arif Muda Harahap, M. Hum, Penguji Eksternal Dr Mirza Nasution, M. Hum, Promotor Prof Dr H Asmuni, MA dan Dr Nispul Khoiri, MAg.
Sementara itu diumumkan hasil sidang terbuka tersebut dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,96 atau sangat terpuji (cumlaude) dan Dr H Zulkifli Sitorus, M. Ag tercatat sebagai alumni program Doktoral UIN SU ke 552.
Penulis : AS
Editor : Admin1





























































