Sahabatnews.com-Medan Beredarnya diduga kwitansi palsu yang mencatut nama Lurah Efrin Hadi Syahputra Hasibuan untuk pengutipan dana Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Pandau Hilir Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan membuat warga resah.
Masyarakat menduga beredarnya kwitansi bodong itu terkait adanya dugaan penyelewengan uang LPM yang dibuktikan hingga kini tidak adanya laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan dari LPM yang berjalan sejak 2018-2021.
Atas dasar itu, masyarakat pun telah mengajukan gugatan sengketa informasi publik terkait adanya dugaan penyelewengan dan pemalsuan kwitansi ke KIP Sumut pada 9 September 2025.
“Kami sudah layangkan surat ke PPID Kota Medan dalam hal ini Kominfo untuk meminta LPJ Keuangan LPM Kel Pandau Hilir, akan tetapi pihak Kelurahan tidak pernah memberikannya sebagai transparansi keuangan pemerintah, selain itu kami juga mendapat bukti dari warga berupa kwitansi pengutipan uang LPM yang masih terus berjalan hingga tahun 2025 ini,” ungkap Irfan Efendi, Selasa (23/9/2025).
Irfan Efendi yang saat ini menjabat Sekretaris LPM periode 2022-2025 mengaku pihaknya sebagai Pengurus LPM masa bakti 2022-2025 sebagaimana berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor 007/DPC-LPM/MP/2023 yang dikeluarkan secara sah oleh DPC LPM Kecamatan Medan Perjuangan mengaku tidak pernah sama sekali mengeluarkan kwitansi pengutipan dana LPM selama masa kepengurusan, akan tetapi di tengah masyarakat beredar kwitansi pengutipan LPM.
Bahkan, lanjut Irfan Efendi, kwitansi yang beredar mencantumkan nama lurah dan nama Ketua LPM Kelurahan yang lama, sehingga diduga kuat adanya oknum oknum yang memalsukan kwitansi tersebut untuk memperkaya diri sendiri.
“Saya sebagai Sekretaris LPM Kelurahan Pandau Hilir periode 2022-2025 dan bersama ketua serta bendahara tidak pernah sama sekali membuat kwitansi dan melakukan pengutipan uang LPM kepada masyarakat, tapi kenapa ada oknum yang berani membuat kwitansi LPM dan mengutip ke masyarakat, ini sudah melakukan pemalsuan organisasi,” tegas Irfan Efendi.
Untuk itu, ia dan masyarakat lainnya mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Publik terkait tidak transparan serta dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh oknum aparat pemerintah Kelurahan Pandau Hilir.
“Nanti kita tunggu hasil dari sidang sengketa di KIP Sumut, setelah itu kita akan bawa unsur pelanggaran pidana pemalsuan dan penyelewengan dana LPM ini ke aparat Kepolisian dan Kejaksaan untuk di selidiki,” ungkap Irfan Efendi didampingi warga lainnya.
Sebagai masyarakat, pihaknya juga meminta Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap adanya dugaan keterlibatan Oknun Lurah dan Sekretaris Camat Medan Perjuangan yang juga pernah menjabat sebagai Lurah Pandau Hilir dalam kasus ini.
“Kita minta Pak Wali Kota tegas dalam masalah ini, jika terbukti maka harus dipenjara dan dipecat semua oknum yang terlibat, sebab uang masyarakat yang dikutip oleh oknum tersebut tidak pernah dirasakan oleh masyarakat manfaatnya, itu uang warga maka harus digunakan untuk kepentingan warga juga,” pungkasnya.
Penulis: Sahabatnews.com
Editor: Admin1





























































