• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sahabat News
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Beranda
  • Agama
  • Entertainment
  • Politik
  • Susunan Pengurus
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agama
  • Entertainment
  • Politik
  • Susunan Pengurus
No Result
View All Result
Sahabat News
No Result
View All Result
Home Hukum

Diduga Seorang Tukang Becak Terseret Kasus Penipuan Setelah Bantu Tarik Uang Teller Bank Senilai Rp.345 Juta

admin by admin
Januari 22, 2023
in Hukum, Kriminal
0
Diduga Seorang Tukang Becak Terseret Kasus Penipuan Setelah Bantu Tarik Uang Teller Bank Senilai Rp.345 Juta
904
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sahabatnews.com – Surabaya | Surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menyebutkan aktor utama perkara pembobolan rekening senilai Rp 345 juta milik Muin Zachry adalah terdakwa Mohammad Thoha. Ada dugaan tukang becak asal Surabaya bernama Setu itu hanya diperalat oleh Thoha untuk mencairkan uang Muin.


Pada Hari Jumat (20/1/2023), Setu memang menyamar sebagai Muin Zachry, lalu menarik uang Rp 345 juta di salah satu bank swasta. Namun Setu diduga tidak tahu pemilik rekening itu adalah Muin. Ia mengira Muin adalah bapak kandung Thoha yang sedang sakit. Padahal Muin sejatinya adalah bapak kos Thoha.

RekomendasiArtikel

Seorang Kakek Cabuli Cucunya Berkali-kali di Kebun Sampai Hamil

Suami Tega Bunuh Istri, Diduga Lantaran Cemburu Istri Chatingan di Aplikasi Hijau

Bos Judi Online Apin BK Kini Ditahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan

Thoha diduga sengaja membohongi Setu hanya untuk mengambil uang Muin di bank. Thoha sejak awal berniat menguras uang Muin setelah tak sengaja melihat nilai nominal saldo dan nomor PIN di HP Muin saat membuka aplikasi m-banking.

“Terdakwa Thoha menyampaikan ‘Bapak saya mempunyai tabungan dan tidak bisa mengambilnya dikarenakan sakit, apakah Bapak mau membantu untuk mewakili bapak saya? Kemudian dijawab Terdakwa Setu, ‘Iya, saya mau’,” demikian surat dakwaan jaksa penuntut umum Estik Dilla Rahmawati, Kamis (18/1/2023).

Saat ini, baik Setu maupun Thoha masih menjalani rangkaian sidang atas perkara pembobolan rekening di salah satu bank swasta dengan cara menyamar menjadi pemilik rekening. Sebagai terdakwa, keduanya terancam pidana Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP, yakni bersekutu mengambil uang orang lain.

JPU Estik menyebutkan, setelah berhasil menguras rekening Muin, Thoha memberikan uang kepada Setu senilai Rp 5 juta. Namun, sebagai ganti uang itu, Thoha meminta HP Setu.

“Setu diberi uang Rp 5 juta, tapi handphone Setu diminta oleh Thoha. Setu hanya membantu karena Thoha meminta tolong. Itu (detail kronologi dan peran) belum terkuak, nanti pas pemeriksaan terdakwa, ya,” ujarnya, Kamis (19/1/2023).

Penulis : Sahabatnews.com
Editor : Admin7

Tags: Berita TerbaruPenipuanSAHABATNEWS.COMTukang Becak Terseret Kasus
Previous Post

Puluhan Pelajar Diangkut Kapal Sat Pol Air Polres Langkat Karena Sulitnya Transportasi Air

Next Post

Isu Setor Menyetor Pada Gubernur Mencuat, Setelah Pencopotan Direktur Utama Bank Sumut

admin

admin

Rekomendasi Artikel

Seorang Kakek Cabuli Cucunya Berkali-kali di Kebun Sampai Hamil
Kriminal

Seorang Kakek Cabuli Cucunya Berkali-kali di Kebun Sampai Hamil

Februari 2, 2023
912
Suami Tega Bunuh Istri, Diduga Lantaran Cemburu Istri Chatingan di Aplikasi Hijau
Kriminal

Suami Tega Bunuh Istri, Diduga Lantaran Cemburu Istri Chatingan di Aplikasi Hijau

Februari 1, 2023
910
Bos Judi Online Apin BK Kini Ditahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan
Hukum

Bos Judi Online Apin BK Kini Ditahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan

Februari 1, 2023
913
Next Post
Isu Setor Menyetor Pada Gubernur Mencuat, Setelah Pencopotan Direktur Utama Bank Sumut

Isu Setor Menyetor Pada Gubernur Mencuat, Setelah Pencopotan Direktur Utama Bank Sumut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Integrasi TPACK Sebagai Ketrampilan Guru Dalam Pembelajaran Abad 21

Integrasi TPACK Sebagai Ketrampilan Guru Dalam Pembelajaran Abad 21

Desember 4, 2022
Forum Anti Intoleransi Sumatera Utara Terbentuk

Forum Anti Intoleransi Sumatera Utara Terbentuk

Januari 18, 2023
ilustrasi simbol kerukunan beragama implementasi moderasi beragama

Beberapa Contoh Soal Moderasi Beragama Persiapan Tes PPPK Kemenag dan IPMB ASN

Desember 24, 2022
Diduga Menipu Kliennya, Pengacara/Advokat Razman Arif Nasution Dilaporkan ke Polda Sumut

Diduga Menipu Kliennya, Pengacara/Advokat Razman Arif Nasution Dilaporkan ke Polda Sumut

Juni 23, 2022
Pendaftaran PPK Pemilu 2024 Segera Dibuka, Simak Syarat Daftar Anggota PPK, PPS dan KPPS

Pendaftaran PPK Pemilu 2024 Segera Dibuka, Simak Syarat Daftar Anggota PPK, PPS dan KPPS

5
Gunawan Abdi Hasibuan, S.Sos.,MA Alumni UINSU Fakultas Ushuluddin 2002-2007 yang juga Demisioner Ketua  PW IPNU Sumatera Utara periode 2010-2013 menolak Prof. Saiddurahman menjadi rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) pada periode selanjutnya.

Gunawan Abdi Hasibuan, S.Sos.,MA Alumni UINSU Fakultas Ushuluddin 2002-2007 yang juga Demisioner Ketua PW IPNU Sumatera Utara periode 2010-2013 menolak Prof. Saiddurahman menjadi rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) pada periode selanjutnya.

3
Ini Penjelasan Kemenkop Terkait Penerima Bantuan UMKM Yang Pagi Lolos, Sorenya Jadi Tidak Terdaftar.

Ini Penjelasan Kemenkop Terkait Penerima Bantuan UMKM Yang Pagi Lolos, Sorenya Jadi Tidak Terdaftar.

3
Rizka Maulida Pemasaran Informasi Pada Masa Pandemi COVID-19 Di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Kabupaten ASAHAN

Rizka Maulida Pemasaran Informasi Pada Masa Pandemi COVID-19 Di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Kabupaten ASAHAN

2
Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022 Hari Ini,Cek Pengumuman di SSCASN BKN

Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022 Hari Ini,Cek Pengumuman di SSCASN BKN

Februari 2, 2023
Massa Aliansi Ormas Islam Sumatera Utara Akan Lakukan Aksi Ke Konjen Swedia

Massa Aliansi Ormas Islam Sumatera Utara Akan Lakukan Aksi Ke Konjen Swedia

Februari 2, 2023
Kejari Tapsel Tetapkan dua pengurus KONI jadi tersangka

Pengurus KONI Tapsel Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp.1 Miliar Belum Ditahan Sampai Saat Ini

Februari 2, 2023
Keterangan Foto ; tampak Aktivitas galian C yang ada di Dusun IV, Desa Rimbun, Kecamatan Sipispis

Tambang Illegal Marak di Desa Rimbun Sipispis dan Dolok Masihol, Polres Sergai Tak Mampu Lakukan Penertiban

Februari 2, 2023

Recent News

Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022 Hari Ini,Cek Pengumuman di SSCASN BKN

Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022 Hari Ini,Cek Pengumuman di SSCASN BKN

Februari 2, 2023
907
Massa Aliansi Ormas Islam Sumatera Utara Akan Lakukan Aksi Ke Konjen Swedia

Massa Aliansi Ormas Islam Sumatera Utara Akan Lakukan Aksi Ke Konjen Swedia

Februari 2, 2023
906
Kejari Tapsel Tetapkan dua pengurus KONI jadi tersangka

Pengurus KONI Tapsel Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp.1 Miliar Belum Ditahan Sampai Saat Ini

Februari 2, 2023
906
Keterangan Foto ; tampak Aktivitas galian C yang ada di Dusun IV, Desa Rimbun, Kecamatan Sipispis

Tambang Illegal Marak di Desa Rimbun Sipispis dan Dolok Masihol, Polres Sergai Tak Mampu Lakukan Penertiban

Februari 2, 2023
909
Sahabat News

Dapatkan berita terbaru dan terpercaya hanya di SahabatNews | Situs Berita Berimbang, Terpercaya & Akurat.

Follow Us

Kategori Artikel

Berita Terbaru

Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022 Hari Ini,Cek Pengumuman di SSCASN BKN

Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022 Hari Ini,Cek Pengumuman di SSCASN BKN

Februari 2, 2023
Massa Aliansi Ormas Islam Sumatera Utara Akan Lakukan Aksi Ke Konjen Swedia

Massa Aliansi Ormas Islam Sumatera Utara Akan Lakukan Aksi Ke Konjen Swedia

Februari 2, 2023
Kejari Tapsel Tetapkan dua pengurus KONI jadi tersangka

Pengurus KONI Tapsel Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp.1 Miliar Belum Ditahan Sampai Saat Ini

Februari 2, 2023
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2022 Sahabat News - Situs Berita Berimbang, terpercaya & Akurat.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Agama
  • Entertainment
  • Politik
  • Susunan Pengurus

© 2022 Sahabat News - Situs Berita Berimbang, terpercaya & Akurat.

Verified by MonsterInsights