Sahabatnews.com-Langkat Mantan Penjabat Bupati Langkat yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Faisal Hasrimy, kembali menjadi sorotan publik. Ia diduga turut terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard Tahun Anggaran 2024 senilai Rp49,9 miliar. Dugaan tersebut menguat setelah Faisal dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.
Kajari Langkat, Asbach, menyebut pemanggilan telah dilakukan secara patut, namun Faisal tidak hadir. Pada panggilan pertama, ia melayangkan surat keterangan sakit. Pada panggilan kedua, Faisal beralasan tengah menjalankan tugas kedinasan.
“Penyidik sudah memanggil dua kali. Panggilan pertama yang bersangkutan menyampaikan surat sakit. Panggilan kedua tidak hadir dengan alasan kedinasan,” ujar Asbach.
Asbach menegaskan penyidik menghormati alasan tersebut, namun memastikan akan melakukan pemanggilan ulang untuk pemeriksaan lanjutan.
“Kami menghormati alasan yang bersangkutan, tetapi penyidik akan segera melakukan pemanggilan kembali,” tegasnya.
Hingga kini, penyidik belum menetapkan Faisal sebagai tersangka. Namun Asbach membuka peluang tersangka baru dalam perkara ini.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” kata Asbach.
Di sisi lain, Faisal Hasrimy belum dapat dikonfirmasi. Upaya konfirmasi melalui telepon sejak kasus ini mencuat tidak pernah mendapat respons.
Saiful Abdi, Dua Kali Terseret Kasus Korupsi
Di tengah proses penyidikan, publik kembali dikejutkan oleh status hukum Saiful Abdi, mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat. Ia kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi smartboard.
Pepatah “hanya keledai yang jatuh di lubang yang sama dua kali” seolah menggambarkan perjalanan hukum Saiful. Sebelumnya, ia sudah menjadi terpidana dalam kasus suap pengadaan PPPK Tahun 2023 yang ditangani Polda Sumut. Ia divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan, kemudian hukumannya dikurangi menjadi 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tinggi Medan.
Kini, Saiful kembali dijerat kasus korupsi. Penyidik menetapkannya sebagai tersangka bersama Supriadi, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Bidang Sekolah Dasar.
Peran Saiful Abdi dan Supriadi dalam Proyek Smartboard
Pengadaan 312 unit smartboard untuk SD dan SMP di Langkat ditenderkan pada 12 September 2024. Kajari Langkat mengungkapkan bahwa Saiful sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga memiliki peran sentral.
Menurut Asbach:
Saiful menentukan perusahaan pemenang tender.
Ia menunjuk PT Gunung Emas Ekaputra (GEE) dan PT Global Harapan Nawasena (GHN) sebagai penyedia.
Supriadi mengikuti perintah Saiful untuk melakukan pendaftaran akun e-katalog dan mengeksekusi pemilihan penyedia.
“Tersangka SA menentukan perusahaan penyedia, lalu mempercayakan pengadaan kepada tersangka S,” ujar Asbach.
Lebih rinci, Supriadi ikut melakukan pengunggahan dokumen SIRUP serta memilih merek tertentu—ViewSonic—dalam platform e-katalog.
Pengadaan bernilai puluhan miliar itu juga disebut berlangsung secara kilat, termasuk negosiasi harga hanya dalam satu hari. Harga satu unit smartboard ditetapkan sebesar Rp158 juta.
Dari proses tersebut, penyidik menghitung kerugian negara mencapai Rp20 miliar, diduga berasal dari mark-up harga dan spesifikasi yang tidak sesuai ketentuan.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin




























































