Sahabatnews.com-Medan Buruknya tata kelola pemerintahan Provinsi Sumatera Utara kian telanjang di ruang sidang. Persidangan kasus korupsi proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) mengungkap fakta mencengangkan: praktik korupsi tak hanya melibatkan pejabat teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), tetapi juga menyeret Inspektorat Provinsi Sumatera Utara—lembaga yang semestinya menjadi benteng terakhir pengawasan internal pemerintah.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (9/1/2026), melalui kesaksian Irma Wardhani, pejabat Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas PUPR Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Di hadapan majelis hakim, Irma secara gamblang mengungkap bahwa kontraktor pemenang proyek konstruksi jalan dan jembatan di Tabagsel tidak hanya menyetor uang kepada oknum pejabat PUPR, tetapi juga mengalirkan dana ke Inspektorat Provinsi Sumatera Utara.
Kesaksian ini menjadi alarm keras atas runtuhnya sistem pengawasan internal pemerintahan daerah.
“Kesaksian tersebut menegaskan bahwa mekanisme pengawasan telah disalahgunakan. Inspektorat tidak lagi berfungsi sebagai instrumen kontrol, melainkan menjadi bagian dari mata rantai korupsi proyek,” ujar pengamat anggaran dan kebijakan publik, Elfenda Ananda, kepada Waspada.id, Rabu (14/1/2026).
Menurut Elfenda, praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan menciptakan konflik kepentingan serius yang meruntuhkan klaim independensi dan integritas Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Lebih jauh, Elfenda menegaskan bahwa secara struktural dan moral, tanggung jawab kepemimpinan tidak bisa dilepaskan dari pucuk pimpinan Inspektorat.
“Pada saat praktik tersebut berlangsung, Sulaiman Harahap menjabat sebagai Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Utara. Ia dilantik pada 24 Februari 2025,” jelas Elfenda.
Sementara itu, Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara—yang menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting—terjadi pada 26 Juni 2025.
Elfenda menilai, hingga kini tidak adanya penjelasan terbuka dari pihak Inspektorat Provinsi Sumatera Utara terkait dugaan aliran fee proyek tersebut semakin memperkuat krisis kepercayaan publik terhadap institusi pengawas internal pemerintah daerah.
“Jika lembaga pengawas justru ikut menikmati hasil korupsi, maka sistem pengendalian internal runtuh total. Ini bukan sekadar kegagalan individu, tetapi kegagalan sistemik,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan integritas birokrasi di Sumatera Utara dan menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam memberantas korupsi hingga ke akar pengawasan.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin



























































