Sahabatnews.com-Jakarta Meski ada angin segar, tenaga honorer tetap harus bersabar. Pemerintah melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 resmi membuka jalur PPPK Paruh Waktu sebagai solusi bagi ribuan honorer yang hingga kini belum mendapatkan kepastian status.
Dalam diktum pertama keputusan tersebut ditegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan upah menyesuaikan ketersediaan anggaran instansi. “Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka penyelesaian penataan pegawai non-ASN, pemenuhan kebutuhan ASN, serta peningkatan kualitas pelayanan publik,” bunyi diktum kedua.
Siapa Saja yang Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?
Tidak semua honorer otomatis bisa diangkat. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria umum pelamar PPPK Paruh Waktu 2025, yaitu:
Honorer yang terdaftar dalam database BKN dan pernah ikut seleksi CPNS 2024, namun tidak lulus.
Honorer yang ada di database BKN, ikut seleksi PPPK 2024, tetapi tidak mengambil formasi.
Honorer yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak mengisi lowongan tersedia.
Jadwal Resmi Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan surat edaran terbaru, tahapan rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025 sudah ditetapkan:
Usulan Penetapan Kebutuhan: 7–25 Agustus 2025
Penetapan Kebutuhan oleh Menpan RB: 26 Agustus–4 September 2025
Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus–6 September 2025
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–15 September 2025
Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK: 28 Agustus–20 September 2025
Penetapan NI PPPK oleh BKN: 28 Agustus–30 September 2025
Setelah semua tahapan selesai, instansi bisa segera mengeluarkan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Urutan Prioritas Pengangkatan
Agar lebih tertib dan transparan, pemerintah mengatur urutan prioritas pengangkatan sebagai berikut:
- Honorer aktif yang sudah terdaftar di database BKN.
- Honorer aktif minimal 2 tahun terakhir, meski belum terdaftar di database BKN.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang sudah masuk database kelulusan Kemendikdasmen.
Dengan aturan ini, lulusan PPG harus bersabar karena baru bisa diangkat setelah dua kelompok pertama selesai.
Cara Cek Nama Honorer di MOLA BKN
Honorer bisa mengecek apakah namanya masuk usulan pengangkatan melalui layanan daring BKN. Caranya:
- Buka situs: https://monitoring-siasn.bkn.go.id
- Klik menu “Cek Layanan” → pilih “Penetapan NIP/NI PPPK”
- Masukkan nomor peserta seleksi PPPK
- Isi kode captcha, lalu klik “Monitor Usulan”
- Sistem akan menampilkan status pengusulan
Harapan Pemerintah
Melalui skema ini, pemerintah menargetkan penyelesaian persoalan honorer yang menahun bisa dilakukan secara bertahap. Namun, bagi sebagian tenaga honorer, terutama lulusan PPG, perjalanan menuju status ASN lewat jalur PPPK Paruh Waktu memang masih panjang.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin



























































