Sahabatnews.com – Medan Nama adik ipar Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Wahyu Purwanto, mencuat dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Medan, Rabu (8/4/2026).
Nama tersebut muncul saat Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik saksi Zulfikar Fahmi, kontraktor swasta dari PT Putra Kharisma Sejahtera.
“Adik ipar Presiden,” ujar Zulfikar saat ditanya hakim tentang Wahyu Purwanto.
Hakim kemudian meminta penegasan terkait presiden yang dimaksud, dan Zulfikar menjawab bahwa yang dimaksud adalah Presiden Jokowi.
Dalam keterangannya, Zulfikar mengaku uang yang ditransfer kepada Wahyu Purwanto bukan pinjaman, melainkan bentuk apresiasi atas rekomendasi yang diberikan. Namun hakim mempertanyakan logika pemberian uang tersebut jika tidak ada kepentingan tertentu.
Dalam BAP yang dibacakan hakim, disebutkan bahwa uang Rp 425 juta itu berkaitan dengan rencana pembelian mobil milik Wahyu Purwanto setelah Zulfikar mendapatkan proyek di Cianjur, Jawa Barat.Wahyu Purwanto merupakan pengusaha yang sempat berkiprah di dunia politik sebagai kader Partai NasDem.
Ia pernah hendak mencalonkan diri sebagai calon bupati di Gunungkidul, Yogyakarta, pada Pilkada 2020, namun akhirnya mundur atas arahan Presiden Jokowi dan Ketua Umum Partai NasDem. Zulfikar dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Muhammad Chusnul, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan.
Dalam dakwaan, Chusnul diduga menerima uang sebesar Rp 13,08 miliar dari sejumlah kontraktor swasta terkait proyek peningkatan jalur kereta api.Uang tersebut berasal dari berbagai pihak, termasuk Zulfikar yang disebut memberikan Rp 779 juta.Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan periode 2021–2024 yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan.
Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan pihak-pihak yang terlibat dapat dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Pihak kepolisian dan KPK telah menyatakan komitmen untuk mengusut kasus ini dan memastikan bahwa tidak ada yang luput dari hukum.
Wahyu Purwanto sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang integritas pejabat dan pengusaha yang terlibat dalam proyek negara.
Penulis : A.Sandy
Editor : Admin3




























































