Sahabatnews.com – Karo | Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo akhirnya menjemput paksa JP, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan profil dan website desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan di kediaman keluarganya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (31/7/2025), setelah JP mangkir dari sejumlah panggilan pemeriksaan.
Kepala Kejari Karo, Darwis Burhansyah, mengungkapkan bahwa penjemputan dilakukan karena JP dinilai tidak kooperatif sebagai saksi. Dalam beberapa pemanggilan resmi sebelumnya, yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan jelas.
“Tim membawa surat resmi penjemputan dan pemeriksaan. Karena JP beberapa kali mangkir, langkah tegas ini diambil. Kami tetapkan JP sebagai tersangka karena perannya yang signifikan dalam proyek tersebut,” tegas Darwis dalam konferensi pers di Kantor Kejari Karo, Jumat (1/8/2025).
Kerugian Negara Capai Rp 1,3 Miliar
Kasus korupsi ini terkait proyek pengadaan profil dan website desa yang dibiayai dari APBD Kabupaten Karo. Hasil audit menemukan kerugian negara mencapai Rp 1.366.995.017, dan JP selaku pemilik CV Arih Ersada Persada diduga turut bertanggung jawab atas kerugian senilai Rp 250.587.012.
Pengungkapan kasus ini tidak mudah. Penyidik Kejari Karo memeriksa lebih dari 170 saksi dan menghadirkan satu orang ahli untuk menguatkan pembuktian.
“Proses penyidikan cukup panjang. Setelah bukti permulaan dinyatakan cukup, JP resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” tambah Darwis.
Ditahan di Rutan Tanjung Gusta
JP didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Ia langsung ditahan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta, Medan, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2025.
“Penahanan ini untuk mencegah upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” jelas Darwis.
Kejari Karo menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan peran pihak-pihak lain dalam kasus ini. Penanganan perkara diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana desa.
Pewarta: TN
Editor: Admin


























































