Sahabatnews.com–Medan
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan pengalihan aset milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land — pengembang kawasan Perumahan Citraland.
Lahan seluas 8.077 hektare itu diduga dilepas tanpa melalui prosedur hukum yang sah, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Dua Mantan Pejabat BPN Ditahani
Kedua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2024, dan Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2024.
Penahanan keduanya dibenarkan oleh Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, berdasarkan surat perintah penahanan:
Nomor PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 untuk tersangka Askani.
Nomor PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 untuk tersangka Rahim Lubis.
Keduanya resmi ditahan sejak Selasa, 14 Oktober 2025, dan akan mendekam di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama ke depan.
Modus: Penyalahgunaan Wewenang dan Manipulasi Sertifikat
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga menyalahgunakan jabatannya dalam proses penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
Sertifikat tersebut diterbitkan tanpa memenuhi kewajiban hukum bagi PT NDP untuk menyerahkan 20 persen dari total lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dialihkan menjadi HGB kepada negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 165 Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang revisi tata ruang dan pemanfaatan lahan.
Sebelumnya, lahan itu berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN I. Namun kemudian diubah menjadi HGB untuk proyek kerja sama antara PTPN I dan PT Ciputra Land melalui PT NDP. Selanjutnya, lahan tersebut dikembangkan oleh PT Deli Megah Karya Realty (DMKR) menjadi kawasan perumahan mewah Citraland.
Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah
Akibat pengalihan lahan tanpa pemenuhan kewajiban tersebut, negara kehilangan hak atas 20 persen dari total luas lahan 8.077 hektare.
Potensi kerugian negara saat ini masih dalam proses audit resmi oleh Kejati Sumut.
“Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, maka dapat menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan,” tegas Husairi, dikutip dari Antara.
Dugaan tindak pidana ini diperkirakan terjadi sejak tahun 2022, saat terbitnya sertifikat HGB untuk kawasan Citraland Elvetia, Citraland Tanjung Morawa, dan Citraland Sampali.
Penyidik Dalami Kemungkinan Tersangka Lain
Kejati Sumut menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut.
“Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, penyidik masih mendalami dan akan kami sampaikan perkembangan selanjutnya,” ujar Husairi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
#KorupsiBPN #CitralandMedan #KasusPTPNI #KejaksaanTinggiSumut #HGB #ATRBPN #TanahNegara #TindakPidanaKorupsi #BeritaMedan #SahabatNews #KorupsiLahan #CitralandGate
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin





























































