Sahabatnews.com-MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan dua petinggi PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) pada periode 2018–2024.
Kedua tersangka masing-masing adalah Joko Susilo, Kepala Departemen Penjualan dan Pemasaran PT Inalum tahun 2019, serta Dante Sinaga, Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum pada tahun yang sama.
Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, keduanya tampak keluar dari gedung pemeriksaan Kejati Sumut dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Mereka kemudian langsung digiring penyidik menuju Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan.
Modus Dugaan Korupsi: Skema Pembayaran Diubah Sepihak
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Mochammad Jeffry, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik melaksanakan pemeriksaan maraton dan penggeledahan, serta menemukan minimal dua alat bukti yang sah.
“Penjualan aluminium alloy oleh PT Inalum kepada PT PASU pada tahun 2019 diduga kuat tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Jeffry, Rabu (17/12/2025).
Jeffry menjelaskan, kedua tersangka diduga secara sepihak mengubah skema pembayaran. Mekanisme yang seharusnya dilakukan secara tunai (cash) atau melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), justru dialihkan menjadi skema Documentary Acceptance (DA) dengan tenor 180 hari.
“Akibat perubahan skema tersebut, PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim PT Inalum. Perbuatan ini berpotensi besar menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.
Kerugian Negara Capai USD 8 Juta
Dalam perkara ini, kerugian negara diperkirakan mencapai 8 juta dolar AS, atau setara dengan Rp133 miliar. Meski demikian, Kejati Sumut menegaskan bahwa angka tersebut masih menunggu hasil penghitungan final.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan berdasarkan pertimbangan subjektif, untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” pungkas Jeffry.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin





























































