Sahabatnews.com-Medan Dugaan penggelapan tanah negara di Sumatera Utara (Sumut) mulai menemui titik terang setelah sebelumnya pihak kejaksaan telah memeriksa lebih dari 50 orang sebagai saksi.
Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dikabarkan segera menetapkan tersangka dari pihak BPN Sumut dan Deliserdang atas dugaan penggelapan tanah negara yang menjadi lahan berdirinya properti Citraland Helvetia, Tanjungmorawa dan Sampali.
Korps Adhyaksa telah memeriksa lebih kurang 60 orang terkait kasus yang disinyalir merugikan negara triliunan rupiah, termasuk Kepala BPN Sumut Sri Pranoto dan mantan Kepala BPN Sumut Askani serta pejabat di BPN Deliserdang.
“Kasus sudah masuk tahap penyidikan. Akan segera diumumkan tersangka dari pihak BPN Sumut dan Deliserdang,” sebut sumber yang minta namanya tidak ditulis.
Kabar tersebut dibenarkan sebagian oleh Kepala Kejati Sumut Harli Siregar.
“Sudah naik ke penyidikan sejak 25 Agustus 2025,” ujar Kepala Kejatisu, Harli Siregar pada Selasa, 9 September 2025.
Namun mantan Kapuspenkum Kejagung itu belum membeberkan soal penetapan tersangka oleh pihaknya.
Sementara itu, Kakanwil BPN Sumut Sri Pranoto belum memberi tanggapan terkait pemeriksaan dirinya di Kejaksaan. Pesan jejaring yang dilayangkan sejak 15 September 2025, hingga berita ini dilansir, Sri Pranoto belum merespon.
Begitu juga dengan mantan Kakanwil BPN Sumut, Askani. Pesan singkat yang dilayangkan kepadanya juga belum berbalas.
Kadis CKTR Deliserdang Rahmatsyah dan Kabid Damoz Hutagalung, yang dikonfirmasi sejak 27 Agustus 2025, hingga kini masih bungkam terkait kasus tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan oleh Kejaksaan Agung. Setelah dilakukan ekspose di Kejaksaan Agung, diputuskanlah kasus ini ditangani oleh Kejatisu karena lokasi perkara berada di wilayah Sumatera Utara.
Selain dugaan penggelapan tanah yang tidak disetor ke negara, Kejatisu juga mengusut pelanggaran dalam pemasaran dan penjualan properti di kasus yang melibatkan PT Ciputra tersebut.
Dalam kasus itu, modus dugaan penggelapan penguasaan lahan disinyalir tanpa proses legal, manipulasi dokumen, dan kolusi dengan oknum birokrat. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan indikasi bahwa sertifikat diterbitkan tanpa melalui mekanisme yang sah.
Dugaan manipulasi itu melancarkan penguasaan lahan dengan tujuan pembangunan proyek properti di wilayah Medan, Deliserdang dan Binjai. Salahsatu properti yang dibangun yakni Citraland Sampali, Citraland Helvetia dan Citraland Tanjungmorawa.
Kota Deli Megapolitan, begitu nama proyek pembangunan properti itu. Setidaknya 8.077,73 hektar lahan dipakai untuk megaproyek tersebut termasuk ruang hijau dan lain-lain. Lahan proyek pembangunan itu bahkan berada di atas HGU PTPN II.
Penulis: Sahabatnews.com
Editor: Admin1




























































