Sebentar lagi, Pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia akan dilaksanakan. Oleh karenanya pemilu yang masyarakat ketahui merupakan sistem untuk memilih pemimpin juga pejabat Negara dengan sistem pemerintahan dalam wujud pesta demokrasi. Pemilu dapat dianggap sebagai lambang demokrasi di Indonesia, karena pemilu merupakan sistem yang menjamin kebebasan warga negara guna memanfaatkan hak suaranya (hak pilih)sebagai bentuk partisipasi publik secara luas. Di Indonesia, Pemilu dijadikan sebagai sarana untuk membentuk kekuasaan berdasarkan kedaulatan rakyat. Bahkan sudah menjadi kewajiban, pemerintahan yang demokrasi harus melaksanakan pemilihan umum pada waktu yang sudah ditentukan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pada alinea keempat, menyebutkan: “…disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat..” dan terdapat perubahan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat 2 dengan mengatakan bahwa: “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Dilansir dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indoensia. Pelaksanaan pemilu di Indoensia itu dengan secara langsung. Di mana rakyat memilih wakil-wakilnya untuk duduk di badan-badan perwakilan rakyat, seperti: Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD I, DPRD II, DPD RI.
Dalam Pasal 22E ayat 1 UUD 1945, pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, dan jujur serta adil. Untuk mengingankan kembali para pembaca akan idiologi dasar pemilu di Indonesia, penjelasan tentang Asas-asas diatas: Langsung artinya rakyat memilih wakilnya secara langsung tanpa di pengaruhi oleh orang lain atau memilih sesuai hati nuraninya. Umum yaitu yang diharapkan semua warga negara yang sudah memenuhi persayarkat untuk ikut memilih atau berhak mengikuti pemilu kerena hak suara kita itu adalah penentu. Kemudian Bebas yang dimaksud, setiap warga negara bebas mencoblos pilihannya tanpa ada tekanan atau paksaan atau mengikuti pilihan dari siapapun. Sedangkan Rahasiadimaksudkan pada saat memberikan hak suaranya, setidaknya pemilih menjaga kerahasiaan data dan tidak diketahui oleh pihak manapun. Sementara itu arti Jujur ini menekankan bahwa setiap penyelenggaraan pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas, pemantau, serta semua pihak harus bersikap jujur dan jangan terkesan main curang atau membodoh-bodohi masyarakatnya. Terakhir asas Adil, bahwa dalam penyelenggaraan pemilu peserta dan pemilih mendapat perlakukan yang sama sesuai peraturan yang berlaku, baik itu bagi masyarakan disabilitas yang harus lebih perhatian lagi oleh penyelenggara.
Dalam pada pemilu kita dapat menemukan beberapa tujuan, diantaranya: kemungkinan bisa terjadinya peralihan pemerintahan secara aman dan tertib. Melaksanakan kedaulatan rakyat menjadi pemimpin yang lebih mengutamakan kepentingan rakyatnya ketimbang pribadinya. Untuk melaksanakan hak-hak asasi warga negara harus sesuai dengan apa yang dicantumkan pada Pembukaan dan Pasal 1 UUD 1945 Indonesia yang menganut asas kedaulatan rakyat. Sehingga pemilu merupakan kesempatan kepada warga negara untuk melaksanakan haknya dengan tujuan: Untuk memilih wakil-wakilnya yang akan menjalankan kedaulatan yang dimiliki, juga terbuka kemungkinan bagi warga negara untuk andil dalam pesta demokrasi untuk bisa duduk dalam badan perwakilan rakyat sebagai wakil yang dipercaya oleh pendukung yang memilihnya.
Pemilihan umum dapat menjadi sangat dekat hubungannya dengan masalah politik dan pergantian pemimpin (power of change). Mengutip dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum, dalam sebuah negara demokrasi, pemilu merupakan salah satu pilar utama dari proses akumulasi kehendak masyarakat. Pemilu merupakan proses demokrasi untuk memilih pemimpin. Hal ini telah termaktub sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang mana pengertian pemilihan umum diuraikan secara detail. Apa bila pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia maka haruslah dipatuhi pelaksanaannya berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Teori-teori pemilihan umum sudah menjelaskan tata caranya, dimulai dari paling awal juga dari berbagai rangkaian kehidupan tata negara yang demokratis. Tak heran jika pemilu dianggap sebagai motor penggerak mekanisme sistem politik Indonesia dan sampai kini pemilu masih dianggap sebagai suatu peristiwa kenegaraan yang penting. Sebabnya pelaksanaan pemilu melibatkan seluruh rakyat secara langsung dan melalui pemilu, rakyat juga bisa menyampaikan keinginan dalam politik atau sistem kenegaraan. Maka dari itu marilah bersama-sama kita mewujudkan demokrasi yang lebih tinggi lagi dengan ikut serta mensukseskan pemilu yang akan datang dengan sesui pedoman idiologi pancasila dan idiologi demokrasi pemilu.
Terimakasih….
Amin Rais Harahap, SH.,MH