Sahabatnews.com-SAMOSIR Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir resmi menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir berinisial FAK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait penyimpangan bantuan senilai Rp1,5 miliar yang bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

“Penetapan tersangka FAK selaku Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir terkait dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di Samosir Tahun 2024,”
ujar Kasi Intel Kejari Samosir, Richard Simaremare, Senin (22/12/2025).
Modus Ubah Skema Bantuan
Richard menjelaskan, bantuan tersebut seharusnya disalurkan kepada 303 kepala keluarga terdampak banjir bandang di Desa Sihotang, Kecamatan Harian, pada tahun 2023, dengan mekanisme bantuan tunai (cash transfer).
Namun dalam pelaksanaannya, tersangka secara sepihak mengubah mekanisme penyaluran menjadi bantuan barang. FAK kemudian menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang tanpa persetujuan Kementerian Sosial.
Tak berhenti di situ, penyidik menemukan adanya permintaan fee sebesar 15 persen dari total nilai bantuan kepada pihak BUMDes untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak lain.
Negara Rugi Lebih dari Rp516 Juta
Dari total anggaran bantuan sebesar Rp1.515.000.000, Kejari Samosir menghitung adanya kerugian keuangan negara mencapai Rp516.298.000.
“Berdasarkan hasil perhitungan, kerugian keuangan negara sebesar Rp516.298.000,” tegas Richard.
Ditahan 20 Hari, Penyidikan Terus Dikembangkan
Usai ditetapkan sebagai tersangka, FAK langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Selanjutnya, Kejari Samosir melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas III Pangururan.
“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak lain yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” tambah Richard.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi bantuan sosial, sekaligus menjadi peringatan keras agar dana kemanusiaan benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat terdampak bencana.
KorupsiBansos
KejariSamosir
KorupsiDanaBencana
Kemensos
BanjirBandangSamosir
HukumDanKriminal
BeritaSumut
AntiKorupsi
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin



























































