Sahabatnews.com – Medan Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) Erni Ariyanti Sitorus, SH, M.Kn resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Kepolisian Daerah Sumut (Polda Sumut), Kamis (14/8/2025).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: STTLP/B/1330/VIII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, terkait pernyataan salah satu Wakil Ketua DPRD Deliserdang berinisial HS di media sosial Instagram.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari unggahan salah satu media online di Instagram. Dalam kolom komentar, HS diduga menuliskan pernyataan yang dianggap merugikan nama baik Erni, baik secara pribadi maupun kelembagaan DPRD Sumut.
“Saya datang ke Polda Sumut sebagai warga negara yang taat hukum. Semua orang berhak membela nama baiknya. UU ITE dan Pasal 315 KUHPidana jelas mengatur soal ini, dan saya ingin hukum ditegakkan demi efek jera,” ujar Erni Ariyanti kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).
Ia menegaskan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti yang dinilai cukup kuat untuk diproses penyidik.
Respons Polda Sumut
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, kasus ini akan dipelajari lebih lanjut.
“Kami akan memproses sesuai mekanisme yang berlaku. Semua laporan masyarakat, apalagi dari pejabat publik, pasti kami tindaklanjuti,” tegas Ferry.
Sorotan Publik
Dugaan pencemaran nama baik ini langsung menyita perhatian publik karena melibatkan pucuk pimpinan legislatif di Sumut. Banyak pihak berharap proses hukum berjalan transparan, profesional, dan tidak mengganggu kinerja DPRD Sumut dalam menjalankan fungsi legislasi serta pengawasan pemerintahan daerah.
Sementara itu, upaya wartawan untuk menghubungi HS hingga berita ini diturunkan belum membuahkan hasil.
Pewarta : TN
Editor : Admin
































































