Sahabatnews.com – Sumut Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) Sutrisno Pangaribuan mendesak Menteri Pendidikan Tinggi Sains Teknologi (Mendiktisaintek) segera memberhentikan sementara Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin.
Desakan ini muncul setelah Muryanto, yang akrab disapa Muri, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan nasional dan provinsi di Sumatera Utara.
“Untuk menjaga marwah USU dan kelancaran operasional kampus, Mendiktisaintek harus segera menunjuk Plt Rektor. Muri perlu dinonaktifkan agar bisa fokus menghadapi proses hukum,” tegas Sutrisno dalam keterangan elektronik yang diterima redaksi, Jumat malam (15/8/2025).
Pemeriksaan Memalukan
Muri diperiksa KPK bersama 12 saksi lain di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan.
Menurut Sutrisno, pemanggilan ini menjadi catatan kelam dalam sejarah USU.
“Sepanjang USU berdiri, belum pernah ada rektor yang dipanggil KPK terkait kasus korupsi di luar kampus. Ini sangat memalukan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, Muri tidak boleh menggunakan fasilitas kampus selama menjalani pemeriksaan.
“Segala biaya transportasi maupun akomodasi harus ditanggung pribadi atau oleh KPK. Tidak boleh memakai dana operasional rektor USU,” tegasnya.
Kedekatan dengan Bobby Nasution
Sutrisno menilai pemanggilan Muri wajar, mengingat kedekatannya dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution. Selain sahabat, Muri juga dikenal sebagai konsultan politik Bobby.
“Sejumlah proyek kerja sama USU dengan Pemko Medan saat dipimpin Bobby bisa menjadi pintu masuk KPK. Contohnya pembangunan kolam retensi di depan biro rektor USU dan galeri UMKM,” ungkapnya.
KPK Perluas Pemeriksaan
Kasus korupsi proyek jalan di Sumut memasuki babak baru pasca operasi tangkap tangan (OTT) 26–28 Juni 2025. Saat itu, KPK menetapkan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting sebagai tersangka.
Kini, pemeriksaan KPK menyasar nama-nama yang disebut dekat dengan Bobby Nasution, seperti:
Mantan Bupati Mandailing Natal, Muhammad Jafar Sukhairi Nasution
Mantan Sekda dan Pj Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe
Mantan Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi
Rektor USU, Muryanto Amin
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, yakni:
- Topan Obaja Putra Ginting – Kadis PUPR Provinsi Sumut
- Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut
- Heliyanto – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- Akhirun Pilang – Swasta
- Rayhan Dulasmi Piliang – Swasta
Kasus ini diprediksi terus bergulir dengan potensi menyeret lebih banyak nama besar di Sumatera Utara.
Pewarta: TN
Edit : Admin




























































