Sahabatnews.com-Jakarta Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI), Pujiyono Suwadi, menegaskan dengan jelas bahwa produk jurnalistik tidak dapat dijadikan sebagai dasar delik hukum, termasuk dalam perkara obstruction of justice (OJ) atau perintangan penyidikan.
Pernyataan ini disampaikan Pujiyono menanggapi kasus dugaan perintangan penyidikan yang menyeret seorang Direktur JAK TV, Tian Bahtiar.
“Saya sangat setuju bahwa untuk insan pers, hal itu tidak dapat dibenarkan. Produk media, produk jurnalistik, sekeras atau senegatif apapun isinya, tidak bisa dijadikan sebagai delik pidana, termasuk delik obstruction of justice,” kata Pujiyono dalam forum diskusi yang diselenggarakan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) pada Jumat, 2 Mei 2025.
Menurutnya, dalam konteks penegakan hukum yang sehat, jurnalisme justru memegang peranan yang sangat penting sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap kinerja lembaga-lembaga penegak hukum.
Pujiyono kemudian menjelaskan perbedaan mendasar antara konsep obstruction of justice yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam KUHP, menurutnya, unsur OJ merujuk pada tindakan yang secara nyata dan langsung menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Sementara itu, dalam UU Tipikor, tindakan sekecil apapun yang dinilai dapat menghalangi proses hukum dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice, mengingat korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Namun, Pujiyono menegaskan bahwa dalam kasus yang melibatkan JAK TV, produk jurnalistik yang dihasilkan oleh oknum yang kini berstatus tersangka tidak memiliki kaitan dengan unsur obstruction of justice.
“Hal ini juga telah dibenarkan oleh Ketua Dewan Pers, bahwa produk jurnalistik tidak termasuk ke dalam ranah delik hukum,” ujarnya lebih lanjut.
Pujiyono juga menyatakan bahwa keterlibatan tersangka dalam kasus tersebut lebih berkaitan dengan perannya sebagai direktur pemberitaan dan adanya alat bukti lain yang ditemukan oleh penyidik, termasuk dugaan aliran dana dan adanya pemufakatan jahat.
“Telah ada pernyataan bersama (joint statement) dari Dewan Pers dan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung yang secara tegas menyatakan bahwa kasus ini tidak terkait dengan produk jurnalistik,” pungkasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB), langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, penuntutan, hingga proses peradilan dalam beberapa kasus besar, yaitu dugaan korupsi PT Timah, impor gula, dan ekspor crude palm oil (CPO).
Selain Tian Bahtiar, dua tersangka lainnya, yaitu Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS) yang berprofesi sebagai advokat, juga langsung ditahan oleh pihak kejaksaan.
“Terhadap dua tersangka, yaitu JS dan TB, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025.
Penulis : Sahabatnews.com
Editor : Admin1






























































