Sahabatnews.com –Jakarta Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) resmi membuka lowongan kerja bagi Staf Pendukung Unit Pengaduan untuk Rujukan Bagian Verifikasi, Divisi Pemantauan. Rekrutmen ini diumumkan pada Senin, 22 September 2025, dengan kode posisi 07-SP-Pemantauan-2025.
Posisi ini ditawarkan dengan status kontrak 1 (satu) tahun, dan terbuka bagi kandidat yang memiliki kualifikasi, keterampilan, serta komitmen kuat untuk mendukung kerja-kerja pemantauan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
Lingkungan Kerja dan Tugas
Komnas Perempuan menegaskan komitmennya untuk menyediakan tempat kerja inklusif dan beragam. Staf pendukung di Divisi Pemantauan nantinya akan terlibat langsung dalam:
Pemantauan kasus kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak asasi perempuan.
Memastikan korban mendapatkan dukungan perlindungan dan pemulihan sesuai kebutuhan.
Berkolaborasi dengan para Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia (PPHAM) / Woman Human Rights Defenders (WHRD) yang berintegritas, visioner, dan berpengalaman.
Kesempatan Berkembang
Selain pekerjaan yang menantang, posisi ini juga memberikan ruang untuk mengembangkan minat, keahlian, serta jejaring profesional bersama tim Komnas Perempuan yang menjunjung tinggi nilai integritas, anti kekerasan, dan anti diskriminasi.
Cara Melamar
Pelamar wajib mengirimkan berkas lamaran secara online melalui tautan berikut: Formulir Rekrutmen Komnas Perempuan paling lambat Selasa, 30 September 2025 pukul 17.00 WIB.
Dalam lamaran, pelamar harus menyertakan esai maksimal 500 kata yang menjelaskan:
Alasan melamar di Komnas Perempuan.
Motivasi untuk posisi Staf Pendukung Divisi Pemantauan.
Keterampilan, pengalaman, dan pencapaian yang relevan.
Kontribusi nyata yang bisa diberikan untuk mendukung visi Komnas Perempuan.
Komnas Perempuan menegaskan hanya lamaran yang masuk melalui tautan resmi yang akan diproses. Prosedur lain tidak akan diterima.
Kontak Resmi
Pertanyaan terkait rekrutmen hanya dapat diajukan melalui email rekrutmen@komnasperempuan.go.id. Tidak ada layanan pertanyaan melalui telepon, dan hanya kandidat terpilih yang akan dihubungi.
Komnas Perempuan juga mengingatkan seluruh pelamar agar menghindari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses seleksi. Setiap indikasi pelanggaran etika akan berujung pada pembatalan lamaran.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin




























































