Sahabatnews.com-Medan Nama Polda Sumatera Utara kembali menjadi sorotan publik. Kali ini bukan karena prestasi, melainkan akibat kaburnya Kompol Ramli Sembiring, mantan pejabat sementara (PS) Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumut, yang hingga kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pemerasan terhadap 12 kepala sekolah SMA/SMK di Sumatera Utara dengan nilai mencapai Rp4,7 miliar.
Ironisnya, meski perkara ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Medan, keberadaan Kompol Ramli masih misterius. Publik pun mempertanyakan sejauh mana keseriusan aparat dalam memburu mantan perwira Polri yang disebut sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut..

Fakta Sidang: Ramli Disebut Otak Pemerasan
Peran sentral Kompol Ramli terungkap dalam sidang terdakwa Brigadir Bayu Sahbenanta Peranginangin, anak buahnya, yang telah divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Dalam dakwaan terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan dengan Nomor 93/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn, disebutkan bahwa Kompol Ramli telah ditetapkan sebagai buron sejak 19 Mei 2025 melalui DPO Kortastipidkor Polri.
Dakwaan itu menegaskan, pemerasan dilakukan atas perintah langsung Kompol Ramli, sementara Brigadir Bayu, bersama Topan Siregar dan Fan Solidarman Dachi, berperan sebagai pelaksana lapangan sekaligus pengumpul uang.
Modus: Ancaman Hukum Proyek DAK
Modus yang digunakan terbilang sistematis. Kompol Ramli memerintahkan bawahannya membuat laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan proyek sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2024. Laporan tersebut kemudian dijadikan alat tekanan untuk mengintervensi proyek dan meminta fee 20 persen.
Jika para kepala sekolah menolak, Ramli mengancam akan melakukan pengusutan hukum. Akibatnya, sejumlah kepala SMK di Nias Selatan terpaksa menyerahkan uang dengan total Rp437 juta, sementara total dana yang disebut mengalir ke Ramli mencapai Rp4,3 miliar.
OTT dan Barang Bukti
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Maret 2025. Dalam OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp400 juta sebagai barang bukti korupsi DAK di Dinas Pendidikan Sumut.
Meski sempat ditahan dan mengajukan praperadilan, gugatan Kompol Ramli kandas. Setelah itu, ia justru menghilang dan hingga kini belum tertangkap.
Desakan Publik: Tangkap Tanpa Tawar
Lembaga masyarakat sipil Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (SAHdaR) Sumatera Utara mendesak Polri bertindak tegas.
Koordinator SAHdaR, Hidayat Chaniago, menilai kaburnya Kompol Ramli berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Jika sudah ada dugaan kuat pejabat utama Polri memerintahkan praktik korupsi, maka tidak boleh ada kompromi. Harus segera ditangkap dan dimintai pertanggungjawaban,” tegas Hidayat.
SAHdaR juga mendorong Komisi Percepatan Reformasi Polri menjadikan kasus ini sebagai momentum bersih-bersih internal agar praktik serupa tidak kembali terulang.
Ujian Serius bagi Institusi Polri
Hingga kini, publik masih menunggu langkah nyata Polda Sumut dan Mabes Polri dalam memburu Kompol Ramli Sembiring. Jika pembiaran terus berlanjut, bukan hanya penegakan hukum yang dipertanyakan, tetapi juga marwah dan kredibilitas Polri sebagai institusi pemberantas korupsi.


































































