Sahabatnews.com-Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyingkap lingkaran kekuasaan di balik kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut). Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, disebut berada dalam satu lingkaran (circle) yang sama dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution dan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting.
“Ini circle-nya, termasuk Topan (Ginting) juga kan circle-nya,” tegas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Pemeriksaan Rektor USU
Asep menjelaskan, pemeriksaan terhadap Rektor USU bertujuan mendalami keterkaitannya dengan pengadaan proyek jalan di Sumut.
“Jadi kita mendalami keterangan dari Pak Rektor terkait masalah pengadaan jalan dan lain-lainnya,” ungkapnya.
Muryanto Amin sebelumnya telah dipanggil sebagai saksi oleh penyidik KPK pada Jumat (15/8/2025) lalu. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padang Sidimpuan.
Lima Tersangka Sudah Ditetapkan
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp231,8 miliar di Sumut. Mereka adalah:
- Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kadis PUPR Provinsi Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus PPK
- Heliyanto (HEL) – PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut
- M Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT DNG
- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari dua kali operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Sumatera Utara.
KPK Buka Peluang Panggil Bobby Nasution
KPK tidak menutup kemungkinan akan memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution untuk dimintai keterangan.
“Kalau memang bergerak ke salah satu orang, misalnya ke kepala dinas lain atau gubernurnya, tentu akan kami minta keterangan. Kami akan panggil, tunggu saja ya,” ujar Asep pada konferensi pers, Sabtu (28/6/2025).
Kasus Korupsi Jalan Sumut Jadi Sorotan
Kasus ini menyeret pejabat PUPR Sumut hingga Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut. Nilai proyek yang diduga dikorupsi mencapai Rp231,8 miliar, menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor infrastruktur daerah.
Keterlibatan akademisi, pejabat, hingga kepala daerah dalam pusaran kasus ini membuat publik menyorot tajam praktik kongkalikong antara birokrasi, kontraktor, dan elite politik di Sumut.
📌 Pewarta: TN
Editor: Admin




























































