Sahabatnews.com-Medan Fenomena semakin banyaknya menteri, wakil menteri, maupun pejabat negara di era pemerintahan Presiden Joko Widodo yang terseret kasus korupsi menimbulkan pertanyaan serius mengenai kualitas tata kelola pemerintahan serta integritas institusional. Kondisi ini memperlihatkan bahwa praktik korupsi bukanlah persoalan individual semata, melainkan mencerminkan adanya problem sistemik yang berakar pada kultur politik, kelembagaan birokrasi, serta lemahnya mekanisme akuntabilitas.
Korupsi yang melibatkan pejabat di lingkar kekuasaan pada akhirnya berimplikasi pada rusaknya kepercayaan publik terhadap negara dan hukum, yang seharusnya menjadi fondasi demokrasi modern. Namun, yang menjadi sorotan lebih tajam adalah tidak adanya keberanian dari lembaga penegak hukum, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan, untuk memeriksa mantan Presiden Indonesia tersebut, meskipun sejumlah nama pejabat yang terjerat kasus kerap menyebut keterkaitan simbolik maupun faktual dengannya.
Ketidakmampuan lembaga hukum dalam menjangkau figur yang berada di puncak kekuasaan menimbulkan dugaan bahwa hukum di Indonesia masih bekerja secara selektif—tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Fenomena ini berbahaya bagi perkembangan demokrasi karena menandakan adanya rule by law, bukan rule of law, di mana hukum dijadikan instrumen politik alih-alih instrumen keadilan
Kondisi demikian memperlihatkan adanya persoalan mendasar dalam relasi antara politik dan hukum di Indonesia. Secara teoritis, hukum seharusnya berfungsi sebagai mekanisme kontrol terhadap kekuasaan. Namun dalam praktiknya, politik justru kerap membelenggu hukum sehingga proses penegakan keadilan menjadi tidak netral dan penuh kompromi.
Hal ini sejalan dengan pandangan teori state capture corruption, di mana lembaga negara disandera oleh kepentingan politik tertentu sehingga instrumen hukum kehilangan independensi dan keberaniannya
Implikasi dari ketimpangan penegakan hukum tersebut sangat luas. Selain merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara, kondisi ini juga dapat memperlemah kualitas demokrasi. Demokrasi tidak hanya diukur dari proseduralitas pemilu, melainkan juga dari kapasitas negara dalam menegakkan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan transparansi tanpa pandang bulu.
Jika hukum hanya berani menjerat aktor-aktor tertentu namun tidak menyentuh figur yang dianggap untouchable, maka hal itu menegaskan bahwa Indonesia sedang menghadapi defisit demokrasi yang serius
Dalam konteks inilah, desakan agar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto segera melakukan pembersihan terhadap pejabat-pejabat bermasalah menjadi relevan dan mendesak. Reformasi hukum dan politik tidak boleh hanya menjadi retorika, melainkan harus diwujudkan melalui langkah konkret untuk memastikan bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi siapapun, termasuk mantan kepala negara.
Presiden saat ini memiliki tanggung jawab moral sekaligus politik untuk menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi yang lebih tegas dan konsisten. Lebih jauh, langkah pembersihan birokrasi dan penegakan hukum yang menyeluruh tidak hanya akan mengembalikan kepercayaan publik, tetapi juga menjadi pondasi bagi demokrasi yang sehat dan berkelanjutan.
Negara hukum yang sejati adalah negara yang mampu menegakkan prinsip keadilan secara setara, tanpa diskriminasi, dan bebas dari intervensi politik. Oleh karena itu, transformasi dalam tubuh penegak hukum maupun dalam etika politik pejabat negara merupakan syarat mutlak untuk keluar dari lingkaran oligarki dan impunitas yang selama ini membelenggu
Dengan demikian, persoalan korupsi dan ketidakberanian penegak hukum terhadap figur tertentu bukan hanya isu teknis hukum, melainkan masalah fundamental demokrasi Indonesia. Ke depan, yang dibutuhkan adalah keberanian politik (political will) untuk menegakkan hukum tanpa kompromi, serta penguatan lembaga hukum agar tidak mudah diintervensi. Tanpa itu semua, maka demokrasi Indonesia hanya akan terus berputar dalam siklus formalisme, sementara substansi keadilan tetap jauh dari kenyataan.
Penulis : Ilham Panggabean, S.Sos (Ketua Bidang Pembangunan Demokrasi dan Politik HMI Cabang Medan)
Editor : Admin1




























































