Sahabatnews.com-Jakarta 4 September 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.
Nadiem menjadi tersangka kelima dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp1,98 triliun, berdasarkan perhitungan awal yang kini masih diaudit oleh BPKP.
Kronologi Penetapan Tersangka
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo, mengungkapkan bahwa Nadiem diduga meloloskan proyek pengadaan Chromebook dari Google Indonesia sejak awal masa jabatannya.
Padahal, Menteri Pendidikan sebelumnya, Muhadjir Effendy, menolak penawaran serupa karena uji coba Chromebook pada 2019 gagal diterapkan di sekolah wilayah 3T.
Namun, setelah pertemuan Nadiem dengan Google Indonesia pada Februari 2020, diputuskan bahwa pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) akan dikunci pada produk berbasis Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM).
“Pada 6 Mei 2020, Nadiem menggelar rapat tertutup via Zoom dan mewajibkan penggunaan Chromebook, meski saat itu pengadaan TIK belum dimulai,” ungkap Nurcahyo.
Regulasi yang Dilanggar
Kejagung menyebutkan, dalam proses pengadaan, Kemendikbudristek mengubah juknis (petunjuk teknis) dan juklab (petunjuk lapangan) agar sesuai dengan spesifikasi Chromebook. Bahkan, dalam Permendikbud No. 5 Tahun 2021, tercantum secara eksplisit spesifikasi berbasis Chrome OS.
Tindakan ini melanggar sejumlah aturan:
- Peraturan Presiden No. 123 Tahun 2020 tentang juknis dana alokasi khusus fisik.
- Perpres No. 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
- Peraturan LKPP No. 7 Tahun 2018 yang diubah menjadi LKPP No. 11 Tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang/jasa.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan:
Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.
Ditahan di Rutan Salemba
Kejagung menegaskan, Nadiem langsung ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai Kamis (4/9/2025) di Rutan Salemba, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” kata Nurcahyo menegaskan.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor pendidikan yang seharusnya menjadi tonggak pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
Penulis : TN
Editor : ADMIN




























































