Sahabatnews.com-Lahat, Sumsel Skandal dana desa kembali mencuat. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) bersama Tim Pidana Khusus Kejari Lahat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) besar-besaran di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Kamis (24/7/2025). Sebanyak 22 orang diamankan, termasuk 1 ASN, 1 Ketua Forum APDESI, dan 20 Kepala Desa.
OTT ini dipimpin langsung berdasarkan perintah Kepala Kejati Sumsel, Dr. Yulianto, SH, MH, usai menerima informasi dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang diduga disetorkan kepada oknum penegak hukum.
Dalam siaran pers resmi nomor PR-29/L.6.3/Kph.2/07/2025, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, mengungkapkan bahwa dana yang dikumpulkan oleh para kepala desa tersebut berasal dari ADD yang tergolong keuangan negara, sehingga praktik tersebut masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
“ADD harus digunakan sesuai hasil Musrenbangdes. Tidak boleh ada pemotongan, apalagi untuk setoran kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan aparat penegak hukum,” tegas Kajati Sumsel melalui Kasi Penkum.
Pihak Kejati kini tengah mendalami lebih lanjut praktik haram ini, termasuk kemungkinan adanya aliran dana kepada oknum APH dan frekuensi kejadian serupa di masa lalu.
Imbauan Tegas untuk Kepala Desa
Kejati Sumsel mengimbau para kepala desa agar tidak ragu meminta pendampingan hukum melalui program ‘Jaga Desa’, baik lewat Seksi Intelijen maupun Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejari setempat.
“OTT ini harus menjadi peringatan nasional, tidak hanya untuk Lahat, tapi juga bagi seluruh wilayah di Indonesia. ADD bukan dana pribadi, melainkan amanah rakyat yang wajib dikelola dengan transparan dan akuntabel,” tegas Vanny.
Pewarta ; TN
Editor : Admin



























































