Sahabatnews.com-Medan | Kejati Sumut menyatakan berkas perkara 8 tersangka dalam kasus dugaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Nonaktif TRP (Terbit Rencana Peranginangin) telah lengkap (P-21), setelah dilakukan penelitian oleh jaksa pada Aspidum Kejati Sumut atas berkas perkara yang dikirim penyidik Poldasu.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH menginformasikan hal itu kepada wartawan via WA, Selasa (21/6), ketika ditanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut sejak adanya pengiriman berkas perkara dari penyidik Poldasu akhir Mei 2022 lalu, yang kemudian dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti di Kejati Sumut.
“Benar setelah kita ceking ke bagian Pidum, berkas 8 tersangka terkait kasus kerangkeng manusia di Langkat yang dikirim penyidik Polri ke Kejati Sumut sudah lengkap atau P-21.Berkas itu dinyatakan lengkap setelah terlebih dahulu dilakukan penelitian menyangkut syarat formal dan materil dari berkas itu,” kata Yos.
Disebutkan, ke 8 tersangka yang berkasnya dinyatakan lengkap sesuai berkas yang dikirim dari penyidik yaitu SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG. Sementara untuk berkas perkara TRP(bupati Langkat non aktif) yang menjadi tersangka kesembilan, belum dilimpahkan.
Kasi Penkum menyampaikan,untuk tersangka SP, JS, RG, dan TS dipersangkakan dengan pasal 2 ayat (1), (2) jo pasal 7 ayat (1), (2) Undang Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang(UU TPPO) atau pasal 333 ayat (3) KUHP.
Kemudian tersangka HG dan IS dipersangkakan dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP. Sementara untuk tersangka DP dan HS dipersangkakan dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP.
Sedangkan untuk tersangka ke-9 atas nama TRP (mantan Bupati Langkat) belum dikirim berkas perkaranya dari penyidik.
“Menurut penyidik, setelah berkas perkara 8 tersangka ini selesai Tahap II, mereka akan kirim SPDP-nya. Selanjutnya, jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik Polda Sumut untuk 8 tersangka yang sudah dinyatakan lengkap.
Selanjutnya JPU akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan,” kata Yos.
Sebelumnya, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, TRP yang diduga disebabkan karena penganiayaan.
Kesembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni Bupati Langkat non aktif TRP, anak Bupati Langkat non aktif DP, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.
Penulis : HSB
Editor : Admin3





























































