Sahabatnews.com-Jakarta Pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 dilakukan hingga 20 Agustus 2025. Lantas, apakah PPPK Paruh Waktu bisa memilih unit penempatan? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
PPPK adalah salah satu jenis dari pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, pegawai PPPK tidak sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus sebagai pegawai tetap.
Adapun PPPK akan diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam kurun waktu tertentu dan dapat diperpanjang menyesuaikan kebutuhan instansi terkait.
Baca Juga : Mekanisme Peroses dan Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 https://sahabatnews.com/mekanisme-peroses-dan-tahapan-pengangkatan-pppk-paruh-waktu-2025/
Sedangkan PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu. Gaji atau upah yang diperoleh sesuai dengan ketersediaan anggaran masing-masing instansi pemerintah.
PPPK Paruh Waktu merupakan solusi bagi instansi pusat atau daerah dengan keterbatasan belanja pegawai. Di lain sisi, mereka harus memenuhi kebutuhan ASN untuk pelayanan kepada masyarakat.
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Pilih Lokasi & Unit Penempatan?
Berdasarkan panduan mekanisme PPPK Paruh Waktu yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), pemilihan lokasi dan unit penempatan akan disesuaikan dengan kebutuhan instansi pemerintah yang bersangkutan.
Semua pegawai non ASN yang telah terdata wajib diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Sementara itu, jabatan dan unit kerja PPPK Paruh Waktu bisa disesuaikan dengan kebutuhan instansi terkait.
Namun, dengan catatan pegawai non ASN tersebut memenuhi syarat (eligible) untuk menduduki jabatan tersebut.
Kriteria dan Kategori Pelamar PPPK Paruh Waktu 2025
Rincian terkait kebutuhan dan kriteria pelamar PPPK Paruh Waktu 2025 akan diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Hal itu dilakukan dengan menyertakan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Baca Juga : Jadwal Lengkap Rekrutmen PPPK Paruh Waktu https://sahabatnews.com/pemerintah-buka-rekrutmen-pppk-paruh-waktu-cek-jadwal-lengkapnya/
Kemudian surat tersebut diserahkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) melalui layanan elektronik BKN.
Terdapat beberapa kriteria pelamar PPPK Paruh Waktu 2025, salah satunya pegawai non ASN yang masuk pangkalan data (database) BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.
Berikut ini penjelasan tentang kriteria pelamar PPPK Paruh Waktu 2025:
- Pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus
- Pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data pegawai non ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan
- Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan
Sedangkan untuk kriteria pelamar PPPK Paruh Waktu 2025 sebagai berikut:
- Non ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja
- Non ASN tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)
Penulis : Sahabatnews.com
Editor : Admin1





























































