Sahabatnews.com Pematangsiantar – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) menggerebek sebuah rumah penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Jalan Sriwijaya, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Dalam penggerebekan ini, seorang wanita berinisial RZ (55) yang diduga sebagai agen ditangkap.
“Petugas menyelamatkan lima korban calon PMI ilegal dari rumah penampungan tersebut,” ungkap Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, Selasa (22/7/2025).
Modus Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Subdit IV Renakta pada 14 Juli 2025. Berdasarkan informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan langsung menggerebek lokasi pada 17 Juli 2025 sekitar pukul 07.30 WIB.
Lima calon PMI ilegal yang ditemukan di lokasi berinisial:
SR (20), warga Pematang Bandar
OLH (26) dan LMS (25), warga Tapanuli Utara
NAS (25), warga Percut Sei Tuan
DLS (42), warga Pematangsiantar
Para korban rencananya akan dikirim ke Malaysia melalui jalur Dumai tanpa prosedur resmi. Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART), cleaning service, dan admin, dengan iming-iming gaji RM 1600–1700 atau sekitar Rp 6,1 juta hingga Rp 6,5 juta per bulan.
Agen Raup Untung Rp 7 Juta Per Orang
Dari hasil pemeriksaan, pelaku RZ mengaku sudah menjalankan praktik ini sejak tahun 2022, pasca pandemi COVID-19. Meski tak memungut biaya di awal, pelaku memotong gaji korban tiap bulan untuk menutupi biaya akomodasi dan tiket keberangkatan.
“Setiap calon PMI ilegal yang berhasil dikirim, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp 7 juta,” tambah Kombes Ricko.
Saat ini, pelaku dan kelima calon PMI ilegal telah diamankan di Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat RZ dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pewarta : TN
Editor : Admin




























































