Sahabatnews.com-Medan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memamerkan uang senilai Rp113,4 miliar hasil pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset negara milik PTPN I Regional I. Uang tersebut berasal dari PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP), rekanan bisnis PT Ciputra Land dalam proyek pengembangan properti Citraland.
Aksi penyitaan uang ratusan miliar itu berlangsung di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Senin (24/11/2025). Langkah tersebut memunculkan dugaan bahwa PT Ciputra Land aman dari jerat hukum setelah pengembalian kerugian negara dituntaskan oleh PT NDP.
Total Rp263 Miliar Sudah Dikembalikan
Sebelumnya, pada 22 Oktober 2025, penyidik Pidsus Kejati Sumut juga telah menerima pengembalian dana senilai Rp150 miliar dari PT NDP. Dengan tambahan Rp113,4 miliar hari ini, total kerugian negara yang dikembalikan mencapai Rp263.435.080.000.
Modus Korupsi: Aset Negara Tak Diserahkan
Kepala Kejati Sumut Harli Siregar menjelaskan, kerugian negara muncul karena PT NDP tidak menyerahkan kewajiban 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Lahan tersebut seharusnya menjadi hak negara.
“Tidak diserahkannya kewajiban ini dilakukan melalui permufakatan jahat antara beberapa pihak,” tegas Harli.
Empat Tersangka Banyak Diduga Terlibat
Harli merinci pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi penjualan lahan itu:
Nama Jabatan Periode
Irwan Perangin Angin Direktur PTPN II 2020–2023
Iwan Subakti Direktur PT NDP 2020–sekarang
Askani Kepala Kanwil BPN Sumut 2022–2024
Abdul Rahim Lubis Kepala BPN Deli Serdang 2022–2025
Mereka diduga berkolusi sehingga aset negara hilang dan justru dikuasai pihak swasta.
Uang Dikembalikan, Korupsi Tetap Diproses
Harli menegaskan, meski kerugian negara telah dikembalikan, proses hukum terhadap tindak pidana korupsi tetap berjalan. Namun, pengembalian uang ini memperkuat dugaan bahwa PT Ciputra Land luput dari jerat hukum, karena tidak menjadi pihak yang mengembalikan kerugian negara.
✍️ Pewarta: TN
✍️ Editor: Admin




























































