Sahabatnews.com-Medan Selain Kepala Sekolah, kini Bendahara SMA Negeri 16 Medan dan Penyedia Barang (Rekanan) turut ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan terkait dugaan korupsi dana BOS T.A 2022-2023, Kamis (18/9/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus menyampaikan penahanan bendahara SMA Negeri 16 Medan tersangka inisial EAD berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : PRINT : 03/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 18 September 2025 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2025.
Lalu, penahan AM selaku penyedia Barang dan Jasa SMA Negeri 16 Medan berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : PRINT : 04/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 18 September 2025 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2025 berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Nomor : Print- 06/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 15 September 2025.
Penyidik melakukan penahanan di Rutan sesuai dengan pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan pertimbangan :
- Bahwa tersangka dikawatirkan melarikan diri;
- Bahwa tersangka di kawatirkan akan menghilangkan barang bukti;
- Bahwa tersangka dikawatirkan akan mengulangi melakukan tindak pidana.
Perbuatan tersangka melanggar ; Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka selaku bendahara sekolah SMA Negeri 16 Medan juga penyedia barang dan jasa bertanggunjawab dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 16 Tahun 2022 s/d 2023 ditemukan ketidak sesuaian dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dan Peraturan No. 63 Tahun 2023 sehingga menimbulkan kerugian negara dan hal ini bertentangan dengan hukum dan melanggar Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui pada Tahun 2022 dana BOS SMA Negeri 16 sebesar Rp1.476.030.500 dan Tahun 2023 dana BOS SMA Negeri 16 sebesar Rp1.525.600.000. Akibat perbuatannya, tersangka EAD dan AM dan juga tersangka RA selaku Kepala Sekolah yang sudah ditahan sebelumnya, negara mengalami kerugian dengan jumlah kurang lebih Rp 826.753.673.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan mengungkapkan tim penyidik Kejaksaan Negeri Belawan masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang lain.
Penulis: Sahabatnews.com
Editor: Admin1



























































