Sahabatnews.com-Medan| Setelah heboh soal parkir berlangganan yang menuai kontroversi ditengah masyarakat, kini Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan, memasang puluhan spanduk tentang tarif parkir dibeberapa titik yang ada di Kota Medan.
Hal ini tentu menimbulkan berbagai tanggapan dari warga masyarakat Kota Medan, tentang adanya spanduk tarif parkir ini. Berubah-ubahnya kebijakan Pemko Medan, tentu menjadi pertanyaan sekaligus keheranan bagi masyarakat.
“Pemko Medan lewat Dinas Perhubungan ini, hobbynya memang suka buat heboh dan membingungkan atas berbagai kebajikan yang aneh, lucu dan ajaib, berubah seperti bunglon, inilah kalau buat kebijakan tidak melibatkan banyak pihak, akhirnya kacau dan menimbulkan keributan di tengah masyarakat, akhirnya petugas dilapangan yang kasihan, di caci maki masyarakat, padahal mereka sendiri pun (petugas Dishub Medan) tidak mengerti atas kebijakan yang diambil pimpinannya,”ujar Anwar warga Medan, saat ditanya awak media tentang spanduk tarif parkir di Medan, Senin (28/10).
Kehebohan soal parkir, berawal dari diberlakukan sistem Elektronik Parkir (E-Parking), lalu berubah menjadi Parkir Berlangganan dengan menggunakan Barcode yang dibandrol Rp. 90.000 untuk roda dua, Rp. 130.000 tarif parkir berlangganan untuk roda empat dan Rp. 168.000 untuk truk/bus. Namun kebijakan ini mendapat penolakan dari masyarakat, karena seperti dipaksakan dan tanpa sosialisasi.
“Inilah kalau buat kebijakan macam sistem koboi, enggak ada kajian dalam buat aturan begitu dapat protes masyarakat, pimpinan cari kambing hitam (alasan) yang akhirnya anak buah di salahkan, seharusnya sebagai pemimpin tertinggi di Kota Medan, jangan asal buat kebijakan, ujungnya masyarakat dianggap tidak mendukung kebijakan pemerintah Kota, jangankan kita masyarakat kecil, Parlemen pun enggak diajak bicara, ujungnya salahkan yang lain,”ujar warga Komat ini geram.
Berdasarkan informasi tentang pemberlakuan tarif parkir konvensional yang tertera pada spanduk, diantara untuk roda dua di kenakan tarif Rp. 2.000, roda empat (minibus/pick up) Rp. 5.000, truck mini Rp. 7.000, truck besar/bus Rp. 8.000 dan truck trailer (gandengan) Rp. 12.000.
Penulis : AS
Editor : Admin1