Sahabatnews.com-Medan Adanya dugaan penyimpangan Anggaran Penyertaan modal sebesar Rp 73,2 miliar yang mengalir ke Perumda Tirtanadi terus jadi sorotan Praktisi Hukum di Medan.
“Saya yakin Kejaksaan Tinggi Sumut sudah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikan status penyelidikan ke penyidikan dalam kasus penyertaan modal itu,” ujar Ariffani, SH praktisi hukum asal Langkat ini kepada awak media, Jumat (18/8/2023).
Baca Juga : Diduga Lakukan Begal Proyek Dirut PDAM Tirtanadi Diperiksa Polrestabes Medan
Menurut dia, setelah mengamati pemberitaan media soal penyertaan modal yang ‘mengendap’ selama 4 tahun di rekening Tirtanadi mengisyaratkan sangat mungkin terjadi dugaan penyimpangannya.
Alasannya, sudah 4 tahun Anggaran Penyertaan Modal itu tidak dimanfaatkan untuk memperbaiki layanan air minum masyarakat. Tapi sampai saat ini kita tidak tau apa kendalanya. Termasuk pengawasannya.
“Apakah DPRD tidak mempertanyakan anggaran itu setiap tahunnya sebagai bentuk pertanggungjawaban,” ujar Ariffani
Ariffani menyakini ada yang salah dari penyaluran penyertaan modal itu sehingga anggaran itu tidak bisa dinikmati oleh masyarakat.
“Kejatisu segera menelusuri aliran dana penyertaan modal itu termasuk bunga depositonya dan kepada siapa saja yang memanfaatkannya,” ujar advokat itu.
Baca Juga : Ditangkap Dengan Kasus Penipuan Miliaran Rupiah, Ini Modus Mantan Pegawai PDAM Tirtanadi
“Saya yakin Kejatisu sudah punya bukti yang cukup untuk menentukan siapa – siapa yang bertanggungjawab,” ujar Bacaleg DPRD Langkat dari Partai NasDem itu
Arif minta Kejatisu lebih transparan didalam mengusut dana penyertaan modal daerah itu. “Itu uang rakyat dan rakyat juga berhak tau sampai sejauh mana penyelidikan yang dilakukan pihak Kejatisu,” pintanya.
Sebelumnya Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirtanadi menjawab awak media mengakui dana penyertaan modal termasuk bunganya masih tersimpan di rekening Perumda Tirtanadi.
Baca Juga : Surat Rahasia Wali Kota Ungkap Adanya Dugaan Pungli dan Gratifikasi 9 Kepsek di Medan
Menurut dia, mulai tahun ini dana tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan IPAL di Sunggal dan ini masih tahap proses tender. “Jadi uang itu masih utuh dan tidak dikorupsi,” ujarnya.
Terpisah Kasi Penkum Kejatisu Yos Tarigan mengaku sendang melakukan klarifikasi kepada sejumlah pejabat Perumda Tirtanadi soal dana penyertaan modal tersebut.
“Saya tidak tahu identitas yang diperiksa. Tapi semua orang yang dibutuhkan agar menjadi terangnya persoalan akan kita panggil,” kata Jubir Kejati Sumut tersebut.
Baca Juga : Dinilai Lambat, AMPU Kembali Demo Kejatisu Minta Kasus KIP Univa Segera Diperoses
Menurut dia, klarifikasi kepada sejumlah pejabat Perumda Tirtanadi itu setelah adanya laporan masyarakat bahwa ada dugaan pelanggaran peraturan dalam penyertaan modal itu sehingga negara dirugikan.
Penulis : Sahabatnews.com
Editor : Admin1




























































