Sahabatnews.com-Balige Sidang perkara Perbuatan Melawan Hukum Nomor 1/Pdt.G/2026/PN-Blg di Pengadilan Negeri Balige, Kabupaten Toba, Selasa 5 Mei 2026, belum berjalan maksimal. Pihak tergugat tidak hadir tanpa keterangan jelas.
Meski begitu, majelis hakim tetap melanjutkan agenda persidangan. Tahap berikutnya adalah pemeriksaan setempat atau sidang lapangan yang dijadwalkan pada 21 Mei 2026.
Objek sengketa yang akan diperiksa adalah bangunan rumah berukuran sekitar 9 x 12 meter di Jalan Lingkar Tuk-Tuk Siadong, Kelurahan Tuk-Tuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir. Lokasi tersebut menjadi objek utama perkara yang sedang ditangani majelis hakim.
Dalam agenda tersebut, majelis hakim akan turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi fisik objek sengketa. Tim kuasa hukum penggugat juga dijadwalkan hadir guna memberi penjelasan terkait batas tanah dan bangunan yang dipersengketakan.
Pemeriksaan setempat merupakan bagian penting dari proses pembuktian. Tujuannya mencocokkan fakta di lapangan dengan materi gugatan yang diajukan di persidangan.
Majelis hakim menilai peninjauan langsung diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh, objektif, dan komprehensif mengenai objek sengketa. Hasilnya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan sebelum putusan dijatuhkan.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena konflik antara penggugat dan tergugat telah berlangsung lama. Kasus ini juga sempat viral di salah satu platform media sosial milik pihak turut tergugat yang ikut disertakan dalam perkara.




























































