Sahabatnews.com-Jakarta Beberapa ditemukan bahwa guru mengalami kendala dalam proses validasi data untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG untuk periode semester 2 di Triwulan 3 tahun 2023.
Banyak syarat-syarat tambahan yang diminta dalam pemberkasan atau bahkan yang terdapat dalam Info GTK, salah satunya benarkah bahwa guru harus memiliki sertifikat P5? Pembahasan ini berawal dari pertanyaan salah seorang guru yang mengeluhkan bahwa mata pelajaran P5 yang diampunya dinyatakan tidak valid dalam info GTK, dan ada keterangan bahwa ‘belum ada data sertifikat pendidik’.
Menanggapi hal tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu diluruskan, agar apabila salah satu dari anda guru sertifikasi juga mengalami kejadian yang sama. Yuk simak selengkapnya dengan seksama agar tidak terjadi kesalah pahaman.
PERTAMA, BAHWA P5 BUKAN SEBAGAI MATA PELAJARAN
Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam Implementasi Kurikulum Mereka tidak jauh jauh dari penerapan P5 atau Projek Penguatan Profil Pelajar pancasila, yang mana P5 ini bukan merupakan mata pelajaran, P5 merupakan Kokurikuler yang dalam satu semester dalam setiap jenjang pendidikan harus melaksanakannya.
Dan dalam Info GTK memang tersedia JP untuk pelaksanaan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasaila, yang mana memang diakui dan bisa menjadi tambahan JP untuk memenuhi syarat memperoleh TPG. Yang mana harus memenuhi paling sedikit 24 JP.
KEDUA, TIDAK ADA YANG MEMINTA MELAMPIRKAN SERTIFIKAT P5
Melampirkan sertifikat P5 merupakan persepsi yang keliru, sebagaimana disampaikan bahwa P5 bukan merupakan mata pelajaran sehingga tidak ada sertifikasi P5.
Yang ada yaitu sertifikat pendidikan yang linier dengan mata pelajaran yang diampu anda. Jika Anda menemui keterangan ‘ belum ada data sertifikat pendidik’ mungkin alasan terjadinya adalah:
Penarikan data belum selesai, bisa jadi sistem belum memvalidasi sepenuhnya data data Anda, sebelum itu pastikan juga bahwa data yang anda input sudah sesuai.
Sertifikat pendidikan yang tidak linier, ini alasan yang seringkali terjadi dilapangan bahwa sertifikat pendidikan yang ditempuh tidak linier dengan mata pelajaran yang ditempuh. Misalnya saja, Anda memiliki sertifikat pendidikan sebagai guru sejarah, namuan Anda justru mengampu mata pelajaran Pendidikan Agama, tentu hal ini tidak boleh terjadi.
Anda harus ganti mengampu mapel atau mengambil pendidikan sertifikasi lagi yang sesuai dengan mapel yang saat ini ampu. Jadi pastikan, simak baik baik notifikasi atau keterangan yang tersaji dalam Info GTK agar tidak miskomunikasi, atau bisa dikomunikasikan dengan guru lain agar tidak mengalami kesalah pahaman.
Alangkah lebih baik jika Anda memahami syarat mendapatkan pencairan tunjangan sertifikasi guru sesuai regulasi yang berlaku, yaitu:
- Memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan kementerian
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat dalam Dapodik.
- Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh kementerian.
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah selama sebulan “baik”
- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
- Tidak menjadi pegawai tetap di instansi lain.
Demikian informasi mengenai Guru Sertifikasi Harus Memiliki Sertifikat P5? Jika Tidak, TPG Bisa Batal Cair? Ini Penjelasannya tentang pencairan tunjangan sertifikasi guru, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Penulis : Sahabatnews.com
Editor : Admin1




























































