Sahabatnews.com-Medan Belakangan ini beredar isu jika kurikulum Merdeka yang dimulai saat tahun ajaran baru, akan membuat tunjangan sertifikasi guru dan tunjangan profesi guru dihapus termasuk tamsil (tambahan penghasilan).
Alasannya karena pada kurikulum Merdeka mengurangi jam tatap muka, dengan berkurangnya JP maka secara otomatis tunjangan sertifikasi guru dan tunjangan profesi guru dihapus karena tidak memenuhi syarat.
Perlu dipahami, Kurikulum Merdeka akan membuat perubahan pada struktur mata pelajaran terutama jumlah jam tatap muka per pekan.
Contoh untuk jenjang SMA, pendidikan agama yang sebelumnya 3 jam, namun pada tahun ajaran baru atau kurikulum Merdeka menjadi 2 Jam
Kemudian Bahasa Indonesia, pada kurikulum sebelumnya sebanyak 4 jam, berubah menjadi 3 jam per minggu.
Kemudian pada mata pelajaran Matematika, yang tadinya 4 jam mengalami perubahan menjadi 3 jam per pekan, begitupun seterusnya.
Dengan berkurangnya jam tatap muka, maka otomatis tidak memenuhi beban kerja 24 JP per minggu dan ini yang menjadi kekhawatiran guru didaerah.
Karena apabila kurang dari 24 JP akan berpengaruh pada info gtk (tidak valid) yang berdampak tunjangan sertifikasi guru dihapus.
Termasuk dalam hal ini tamsil (tambahan penghasilan) dan tunjangan profesi guru.
Dilansir dari channel YouTube Guru Abad 21, ini beberapa alasan kurikulum Merdeka tidak membuat tunjangan sertifikasi guru dan tunjangan profesi guru dihapus,
Dalam keputusan Menteri Pendidikan nomor 56/M/2022 ada dua solusi yang diberikan menjawab keresahan tersebut.
- Ketika jam tatap muka berkurang dan tidak memenuhi 24 JP per minggu, ada tugas tambahan baru yaitu koordinator projek yang setara 2 JP.
Dan apabila setelah berlaku tambahan koordinator masih belum memenuhi 24 JP per minggu, maka ada solusi kedua.
- Jika masih tidak dapat memenuhi ketentuan paling sedikit 24 JP per minggu karena perubahan struktur kurikulum, guru tetap diakui 24 JP apabila pada kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 JP.
Selain itu pernyataan diatas diperkuat dengan catatan dari Kemendikbud sebagai berikut.
1.Guru yang telah menerima tunjangan profesi akan tetap menerima tunjangan jika ada implikasi pengurangan jam mengajar sebagai implikasi penerapan kurikulum.
- Semua guru yang berhak menerima tunjangan pada kurikulum 2013 akan tetap mendapatkan hak tersebut saat kurikulum baru.
Itulah 2 alasan kenapa kurikulum baru atau kurikulum Merdeka tidak akan membuat tunjangan sertifikasi guru dan tunjangan profesi guru dihapus.
Penulis : Toni S
Editor : Admin V