Sahabatnews.com-Jakarta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang menggalakkan penerapan sertifikat tanah elektronik sebagai bagian dari transformasi digital layanan pertanahan di Indonesia.
Namun kebijakan ini tentu menimbulkan pertanyaan di masyarakat, terutama terkait apakah sertifikat tanah lama yang berbentuk fisik kertas harus diganti dengan versi elektronik.
Apa Itu Sertifikat Tanah Elektronik?
Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, sertifikat tanah elektronik merupakan sertifikat tanah yang diterbitkan melalui sistem elektronik berbentuk file PDF yang disimpan dalam brankas elektronik pemegang hak.
Sertifikat tanah elektronik disimpan pada brankas elektronik masing-masing pemegang hak yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Namun, pemegang hak bisa mendapatkan salinan resmi sertifikat tanah elektronik yang dicetak pada kertas dengan spesifikasi khusus (secure paper) oleh Kantor Pertanahan.
Baca Juga : Cegah Konflik Antar-Keluarga BPN Permudah Sertifikasi Tanah https://sahabatnews.com/cegah-konflik-antar-keluarga-bpn-permudah-sertifikasi-tanah/
Apabila salinan resmi sertifikat tanah elektronik hilang atau rusak, pemegang hak tidak perlu mengajukan percetakan salinan resmi, yang bersangkutan cukup mencetak kembali secara mandiri pada kertas biasa dengan mengakses asli sertifikat tanah elektronik pada brankas elektronik.
Apakah Sertifikat Tanah Fisik Harus Diganti Elektronik?
Sejatinya tidak ada keharusan bagi masyarakat untuk segera mengganti sertifikat tanah lama yang berbentuk fisik kertas menjadi elektronik. Kendati begitu, Kementerian ATR/BPN menyarankan agar masyarakat melakukan alih media sertifikat tanah dari kertas menjadi elektronik demi keamanan dokumen dari potensi bencana, hilang, rusak, dan sebagainya.
Kementerian ATR/BPN juga memastikan peralihan sertifikat tanah lama menjadi elektronik akan dilakukan secara bertahap. Meski secara bertahap sudah beralih ke elektronik, para pemilik tanah dengan sertifikat lama berbentuk warkah/buku hijau diimbau tidak perlu khawatir akan keabsahannya karena tetap berlaku secara hukum. Ini pernah disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian dalam keterangan tertulis, Kamis (10/7/2025).
Baca Juga : Biaya Urus Sertifikat Tanah Elektronik? Klik Info Selengkapnya https://sahabatnews.com/biaya-urus-sertifikat-tanah-elektronik-klik-info-selengkapnya/
“Implementasi sertifikat elektronik ini tidak serta-merta membuat sertifikat berbentuk warkah/buku tidak berlaku. Sertifikat tanah yang ada tetap berlaku, bahkan masyarakat tidak akan dikenai sanksi jika tidak melakukan alih media, jadi, masyarakat diharap tidak cemas dan tidak percaya dengan informasi yang beredar dari sumber yang tidak kredibel” tegas Shamy.
Shamy juga menegaskan banyaknya narasi terkait penyalahgunaan sertifikat tanah elektronik, mulai dari sertifikat tanah lama tidak berlaku hingga isu untuk merampas tanah masyarakat. Hal ini disebut tidak benar.
“Proses pendaftaran tanah itu ada dua hal, yaitu aspek fisik dan yuridis, yang berubah menjadi elektronik itu aspek yuridisnya, yaitu terkait hukum dan peraturan status hukum tanah. Namun, terkait aspek fisik tanahnya tetap ada secara fisik,” tuturnya.
Namun demikian, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid pernah menganjurkan khusus kepada masyarakat yang memiliki sertifikat tanah KW 4, 5, dan 6 untuk diubah ke bentuk elektronik.
Baca Juga : Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Orang Tua ke Anak https://sahabatnews.com/syarat-balik-nama-sertifikat-tanah-orang-tua-ke-anak/
Menurut dia, KW 4, 5, dan 6 adalah sertifikat tanah yang terbit pada tahun 1961-1967. Sertifikat itu memiliki kualitas data bidang tanah kelas 4, 5, dan 6. Saat itu, sertifikat tanah belum memiliki peta kadaster atau yang menggambarkan informasi detail tentang tanah dan properti.
“Itu potensi tidak diketahui di mana lokasinya dan itu ada potensi bisa diserobot orang,” ujar Nusron saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (19/03/2025).
Nusron juga mengatakan, ada 13,8 juta bidang sertifikat yang masih berstatus KW 4, 5, dan 6.
“Kalau bisa ditransformasi ke sertifikat elektronik supaya langsung di situ ada peta kadastralnya,” ucap Nusron.
Apa Keuntungan Menggunakan Sertifikat Tanah Elektronik?
Ada sejumlah manfaat sertifikat tanah elektronik yang ditawarkan Kementerian ATR/BPN, antara lain:
Baca Juga : Biaya Urus Sertifikat Tanah Lewat PTSL https://sahabatnews.com/biaya-urus-sertifikat-tanah-lewat-ptsl/
- Mudah diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku;
- Masyarakat bisa punya sertifikat tanah elektronik versi cetak yang lebih ringkas, berupa salinan resmi pada 1 lembar secure paper yang hanya diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN;
- Data aman terlindungi dengan sistem enkripsi dan autentifikasi yang berlapis;
- Tidak mudah dipalsukan dan digandakan;
- Tahan dari segala kerusakan fisik dan pencurian.
Bagaimana Cara Ganti Sertifikat Tanah Jadi Elektronik?
Untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah elektronik, masyarakat perlu mengajukan permohonan layanan pertanahan berupa penggantian sertifikat tanah karena blanko lama di Kantor Pertanahan.
Selain itu, sertifikat tanah lama berbentuk fisik juga akan otomatis berubah menjadi elektronik jika masyarakat mengajukan layanan pertanahan seperti balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, hak tanggungan, roya, dan lain-lain.
“Misal masyarakat melakukan jual beli, sertifikat awalnya berbentuk buku. Nantinya ketika sudah balik nama, sertifikat baru yang akan diterima adalah sertifikat elektronik, yang berbentuk lembaran dengan secure paper dan QR code yang hanya bisa diakses oleh masyarakat,” tukas Shamy.
Penulis : Sahabatnews.com
Editor : Admin1

































































