ADVERTISEMENT
  • Pedoman Media Ciber
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sahabat News
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • BERANDA
  • AGAMA
  • ARTIKEL & EDUKASI
  • ENTERTAINMENT
  • POLITIK
  • KEMENTERIAN AGAMA
  • UINSU
  • PENDIDIKAN
  • DEMO
  • KRIMINAL
  • KORUPSI
  • ORGANISASI
  • KOTA MEDAN
  • DAERAH
  • LOKER
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • TNI & POLRI
  • DELISERDANG
  • PEMILU 2024
  • REDAKSI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • AGAMA
  • ARTIKEL & EDUKASI
  • ENTERTAINMENT
  • POLITIK
  • KEMENTERIAN AGAMA
  • UINSU
  • PENDIDIKAN
  • DEMO
  • KRIMINAL
  • KORUPSI
  • ORGANISASI
  • KOTA MEDAN
  • DAERAH
  • LOKER
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • TNI & POLRI
  • DELISERDANG
  • PEMILU 2024
  • REDAKSI
No Result
View All Result
Sahabat News
No Result
View All Result
Home Artikel & Edukasi

Cara Wudhu Anggota Badan yang Diamputasi

admin by admin
10 Oktober 2023
in Artikel & Edukasi
0
Cara Wudhu Anggota Badan yang Diamputasi

Cara Wudhu Anggota Badan yang Diamputasi

911
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sahabat Edukasi Wudhu merupakan salah satu syarat sah untuk melaksanakan ibadah salat. Wudhu dilakukan dengan membasuh anggota badan tertentu, yaitu wajah, kedua tangan sampai siku, kepala dan dua kaki sampai mata kaki. Namun, bagaimana cara wudhu jika ada anggota badan yang diamputasi?

Menurut para ulama, cara wudhu bagi orang yang memiliki anggota badan yang diamputasi sama seperti cara wudhu pada umumnya. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:

RekomendasiArtikel

Berdiri di Era Hijrah Nabi Muhammad, Ini Kerajaan-kerajaan di Nusantara

Tim PKM-PM IPB: Yu-Soka Berhasil Mengeksplorasi Pemanfaatan Kepiting Sawah (Parathelphusa convexa) melalui Program Flavour Fusion

Prof Ansari Yamamah: Jihad Melawan Narkoba

  1. Jika anggota badan yang diamputasi masih ada bagian yang tersisa, maka bagian yang tersisa tersebut wajib dibasuh.
  2. Jika anggota badan yang diamputasi sudah tidak ada sama sekali, maka tidak ada kewajiban membasuhnya.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin khatib asy Syirbini, dalam kitab Mughni al Muhtaj ila Ma’rifati Alfadi Minhaj, bahwa dalam anggota wudhu berupa tangan yang diamputasi namun tidak sampai siku-siku, maka bagian yang tersisa wajib dibasuh atau sampai siku-siku, bagian yang menonjol tetap wajib dibasuh.

فَإِنْ قُطِعَ بَعْضُهُ وَجَبَ غَسْلُ مَا بَقِيَ، أَوْ مِنْ مِرْفَقَيْهِ فَرَأْسُ عَظْمِ الْعَضُدِ عَلَى الْمَشْهُورِ ، أَوْ فَوْقَهُ نُدِبَ بَاقِي عَضُدِهِ

“Jika anggota wudhu terpotong sebagiannya saja, maka wajib membasuh bagian yang tersisa, atau jika terpotong sampai kedua sikunya, maka bagian siku yang menonjol harus tetap dibasuh. Jika yang terpotong bagian atas siku-siku, maka disunnahkan membasuhnya,’’ [Mughni al Muhtaj ila Ma’rifati Alfadi Minhaj, juz 1, halaman 232].

Sementara itu, Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj menjelaskan, menurut kalangan mazhab Syafi’i, jika anggota wudhu terpotong sebagian maka wajib membasuh bagian yang tersisa. Jika terpotong sampai kedua siku, maka bagian siku yang menonjol tetap harus tetap dibasuh. Sedangkan jika terpotong bagian yang lebih di atasnya (kedua siku), maka dianjurkan (disunnahkan) membasuhnya. Ia berkata;

فَإِنْ قُطِعَ بَعْضُهُ ) أَيْ الْمَذْكُورِ مِنْ الْيَدَيْنِ ( وَجَبَ ) غَسْلُ ( مَا بَقِيَ ) مِنْهُ ؛ لِأَنَّ الْمَيْسُورَ لَا يَسْقُطُ بِالْمَعْسُورِ ( أَوْ ) قُطِعَ ( مِنْ مِرْفَقَيْهِ ) بِأَنْ فَكَّ عَظْمَ الذِّرَاعِ مِنْ عَظْمِ الْعَضُدِ وَبَقِيَ الْعَظْمَانِ)الْمُسَمَّيَانِ بِرَأْسِ الْعَضُدِ ( فَرَأْسُ عَظْمِ الْعَضُدِ ) يَجِبُ غَسْلُهُ ( عَلَى الْمَشْهُورِ ) ؛ لِأَنَّهُ مِنْ الْمَرْفِقِ إذْ هُوَ مَجْمُوعُ الْعِظَامِ الثَّلَاثِ ( أَوْ ) قُطِعَ مِنْ ( فَوْقِهِ نُدِبَ ) غَسْلُ ( بَاقِي عَضُدِهِ ) مُحَافَظَةً عَلَى التَّحْجِيلِ الْآتِي

“Jika anggota wudhu terpotong sebagian saja, maka wajib membasuh bagian yang tersisa karena sesuatu yang mudah dikerjakan tidak bisa gugur dengan sesuatu yang sulit atau jika terpotong sampai kedua sikunya, sekiranya memutuskan dari siku-siku sampai ujung jari dari tulang lengan dan masih tersisa dua tulang yang dinamakan dengan pangkal lengan, hukum membasuhnya wajib menurut qaul yang masyhur, karena tempat berkumpulnya tulang yang tiga itu di siku-siku, atau terpotong di atasnya siku-siku. maka dianjurkan membasuh bagian yang tersisa.” [Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, juz 2 halaman 399]. 

Penulis : Sahabatnews.com
Editor : Admin1
Sumber Tulisan : Layanan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI

Tags: Berita TerbaruCara WudhuCara Wudhu Anggota Badan yang DiamputasiSahabat EdukasiSAHABATNEWS.COM
Previous Post

Kapolres Langkat : Tidak Ada Kompromi Kita Tindak Tegas Peredaran Narkoba

Next Post

Peningkatan Kapasitas Aktor FKUB, Kakanwil Kemenagsu: Kunci Kerukunan Umat Beragama adalah Harmonis

admin

admin

Rekomendasi Artikel

Berdiri di Era Hijrah Nabi Muhammad, Ini Kerajaan-kerajaan di Nusantara
Artikel & Edukasi

Berdiri di Era Hijrah Nabi Muhammad, Ini Kerajaan-kerajaan di Nusantara

28 Juni 2025
905
Tim PKM-PM IPB: Yu-Soka Berhasil Mengeksplorasi Pemanfaatan Kepiting Sawah (Parathelphusa convexa) melalui Program Flavour Fusion
Artikel & Edukasi

Tim PKM-PM IPB: Yu-Soka Berhasil Mengeksplorasi Pemanfaatan Kepiting Sawah (Parathelphusa convexa) melalui Program Flavour Fusion

19 Juli 2024
920
Prof Ansari Yamamah: Jihad Melawan Narkoba
Artikel & Edukasi

Prof Ansari Yamamah: Jihad Melawan Narkoba

28 November 2023
903
Next Post
Peningkatan Kapasitas Aktor FKUB, Kakanwil Kemenagsu: Kunci Kerukunan Umat Beragama adalah Harmonis

Peningkatan Kapasitas Aktor FKUB, Kakanwil Kemenagsu: Kunci Kerukunan Umat Beragama adalah Harmonis

Abuya Syekh Haji Amran Waly Al-Kholidi bersama pimpinan Daerah Propinsi Aceh saat pembukaan Muzakarah VII MPTTI Se Asean di Kabupaten Aceh Singkil

Pembukaan Muzakarah VII MPTTI Se Asean Di Iringi Hujan, Pj. Gubernur Aceh : Perbedaan Harus di Sikapi Secara Bijak Dalam Menyelesaikan Persoalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open Rekrutmen Wartawan

Jadilah Pelopor Keadilan, Karena Mata Dan Telinga Mu Adalah Pena

Hai sahabat dimana saja berada, nih sahabatnews.com lagi buka rekrutmen sebagai Wartawan daerah. 

Bisa kah kalau saya masih mahasiswa? Bisa banget !
Syaratnya kamu harus bisa membuat minimal 5 artikel sehari
Kamu boleh bekerja dari mana saja, termasuk dari rumah kamu
Mantappp kan? 

Kerja produktif tapi tetap dari rumah juga bisaaa

Yuk dibaca dan kalau kamu minat bisa mendaftar ya secepatnya karena seat terbatas
Sampai ketemu, mari sahabat
Jadilah Pelopor Keadilan, Karena Mata Dan Telinga Mu Adalah Pena Hai sahabat dimana saja berada, nih sahabatnews.com lagi buka rekrutmen sebagai Wartawan daerah. Bisa kah kalau saya masih mahasiswa? Bisa banget ! Syaratnya kamu harus bisa membuat minimal 5 artikel sehari Kamu boleh bekerja dari mana saja, termasuk dari rumah kamu Mantappp kan? Kerja produktif tapi tetap dari rumah juga bisaaa Yuk dibaca dan kalau kamu minat bisa mendaftar ya secepatnya karena seat terbatas Sampai ketemu, mari sahabat

PC GP ANSOR KOTA MEDAN

PC GP ANSOR KOTA MEDAN
PC GP ANSOR KOTA MEDAN

Rektor UINSU Medan Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag mengucapkan selamat dan sukses kepada Prof. Dr. KH. Nasarudin Umar, MA yang telah dilantik sebagai Menteri Agama Republik Indonesia

Rektor UINSU Medan Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag mengucapkan selamat dan sukses kepada Prof. Dr. KH. Nasarudin Umar, MA yang telah dilantik sebagai Menteri Agama Republik Indonesia
Rektor UINSU Medan Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag mengucapkan selamat dan sukses kepada Prof. Dr. KH. Nasarudin Umar, MA yang telah dilantik sebagai Menteri Agama Republik Indonesia
Sahabat News

Dapatkan berita terbaru dan terpercaya hanya di SahabatNews | Situs Berita Berimbang, Terpercaya & Akurat.

Follow Us

Kategori Artikel

Berita Terbaru

PD IWO DeliSerdang Gelar Rakerda Perkuat Konsolidasi Internal

PD IWO DeliSerdang Gelar Rakerda Perkuat Konsolidasi Internal

4 Juli 2025
Silaturahmi Dengan Ketua DPRD Medan, Ketua IPNU : Kita Siap Besinergi

Silaturahmi Dengan Ketua DPRD Medan, Ketua IPNU : Kita Siap Besinergi

3 Juli 2025
Desak APH Bongkar Dugaan Korupsi di 52 Desa, IWO Labusel : Pengawasan Publik Adalah Kunci Membongkar Praktik Kotor

Desak APH Bongkar Dugaan Korupsi di 52 Desa, IWO Labusel : Pengawasan Publik Adalah Kunci Membongkar Praktik Kotor

3 Juli 2025
  • Pedoman Media Ciber
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2022 Sahabat News - Situs Berita Berimbang, terpercaya & Akurat. Loved by ZADVER

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • AGAMA
  • ARTIKEL & EDUKASI
  • ENTERTAINMENT
  • POLITIK
  • KEMENTERIAN AGAMA
  • UINSU
  • PENDIDIKAN
  • DEMO
  • KRIMINAL
  • KORUPSI
  • ORGANISASI
  • KOTA MEDAN
  • DAERAH
  • LOKER
  • OLAHRAGA
  • PARIWISATA
  • TNI & POLRI
  • DELISERDANG
  • PEMILU 2024
  • REDAKSI

© 2022 Sahabat News - Situs Berita Berimbang, terpercaya & Akurat. Loved by ZADVER